Jakarta (Arrahmah.com) – Menindak lanjuti dugaan tindak kesewenang-wenangan Densus 88 Mabes Polri dalam menangani tindak terorisme, Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (panja) baru. Khususnya terhadap prosedur penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang dilaporkan FPI dan FUI.
“Mungkin 8 September mendatang Panja sudah terbentuk,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, saat menerima wakil Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) FUI di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2010).
Fahri yang memimpin jalannya pertemuan, dugaan kesewenang-wenangan yang dilaporkan oleh dua ormas Islam itu perlu didalami. Bila perlu, maka Kapolri Bambang Hendarsi Danuri pun akan DPR panggil untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
“Kita juga perlu mendapatkan keterangan dari Kapolri mengenai hal ini, dan tugas kita memang salah satunya adalah pengawasan,” terang politisi PKS ini.
Terkait laporan FPI yang menginginkan Komisi III memberi jaminan kepada 9 orang yang pernah dilatih oleh Sufyan Tsauri, Komisi III menyarankan agar FPI melaporkan hal tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kita bukan lembaga perlindungan, kita juga tidak tempat. Sebaiknya lapor saja ke LPSK karena itu lebih tepat kesana,” ujar Fahri.
Sebelumnya dalam pertemuan antara ormas Islam dengan Komisi III tersebut, FUI dan FPI memaparkan kewenang-wenangan Polri dalam menangkap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Dua orang yang ditembak mati di Cawang karena dianggap teroris pun tidak ada kejelasan hingga kini. (dtk/arrahmah.com)