LONDON (Arrahmah.com) – Delegasi Komisi III DPR-RI mengadakan pertemuan dan dialog secara mendalam dengan, Head of Simplification of Agency Legal Framework, Badan Perbatasan Inggris (United Kingdom Border Agency) Sally Weston, guna mencari masukan untuk pembaruan Undang-Undang Keimigrasian di Indonesia bertempat di KBRI London.
Anggota DPR-RI dari Partai Golkar Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III, menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang diberikan UKBA untuk berdialog dengan para anggota Komisi III, demikian Sekretaris Tiga KBRI London, Billy Wibisono kepada Antara London, Sabtu (25/9/2010).
Syamsudin mengatakan kunjungan Komisi III DPR ke Inggris bertujuan mendukung inisiatif DPR-RI dalam melakukan reformasi UU Keimigrasian melalui kunjungan kerja atas pengalaman Inggris yang juga belum lama ini melakukan reformasi atas peraturan dan mekanisme keimigrasiannya.
Dalam kesempatan dialog tersebut, berbagai macam isu dibahas secara mendalam antara lain mengenai struktur organisasi UKBA, sistem manajemen informasi, jenis visa dan implikasinya, jasa-jasa keimigrasian, jenis denda dan hukuman terhadap pelanggaran keimigrasian, kemungkinan kerjasama keimigrasian antar-negara, penerapan visa-on-arrival, koordinasi antar lembaga terkait di Inggris (UKBA, Kepolisian, Bea-cukai, karantina), masalah pengungsi dan pendatang gelap serta masalah anggaran UKBA.
Para anggota Komisi III tersebut menyampaikan berbagai pertanyaan secara antusias khusunya mengenai isu-isu krusial yang dibutuhkan untuk mendorong pembaruan peraturan perundangan keimigrasian di Indonesia.
Selain mengadakan dialog, pihak UKBA juga menyediakan berbagai dokumen pendukung yang diharapkan dapat menambah informasi bagi Delegasi DPR RI tersebut untuk tujuan pembaruan UU Keimigrasian Indonesia dimaksud.
Dialog tersebut berlangsung dengan produktif walaupun terdapat keterbatasan waktu yang disediakan oleh pihak UKBA. Namun kesempatan tersebut menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan jejaring kerja bagi para anggota Komisi III dengan teman sejawat mereka di Inggris.
UKBA merupakan lembaga resmi pemerintah Inggris yang mengatur segala permasalahan terkait dengan perbatasan dan keimigrasian secara terintegrasi.
Secara struktural, UKBA berada di bawah Home Office (Departemen Dalam Negeri Inggris) dan memiliki lebih dari 25.000 pegawai baik di Inggris maupun di kedutaan besar Inggris di negara lain.
Dalam kesempatan yang berbeda delegasi Komisi III DPR RI juga bertemu dengan anggota parlemen dari Partai Konservatif, Rehman Chisti MP, bertempat di Gedung Parlemen.
Selain itu, delegasi DPR-Komisi III yang salah satu tupoksi melingkupi isu hak asasi manusia, juga telah menyempatkan untuk menyambangi Kantor Pusat LSM Amnesty International di London untuk berdialog mengenai isu HAM dengan pimpinan lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Kunjungan ke Inggris dimanfaatkan anggota Komisi III DPR melakukan dialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam PPI-UK bertempat di KBRI London yang berlangsung cukup produktif yang membahas berbagai isu khususnya mengenai rencana perubahan undang-undang keimigrasian di Indonesia serta berbagai perkembangan terkini di Tanah Air. (rep/arrahmah.com)