JAKARTA (Arrahmah.com) – DPR RI akhirnya mulai menjawab kegundahan sejumlah kalangan yang merasa terancam dengan sepak terjang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dianggap terlalu berat, UU yang baru seumur jagung ini bakal direvisi.
Dijelaskan Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR RI, secara substansi sebenarnya tidak ada perubahan signifikan yang akan disodorkan anggota dewan terhadap UU ITE. Hanya saja yang menjadi pokok bahasan revisi ini adalah terkait ancaman hukuman di Pasal 27.
“Yang kita sorot itu Pasal 27 untuk meminta penjelasan yang lebih informatif,” tukasnya kepada detikINET, Selasa (2/2).
Hal itu, lanjut penyuka musik country ini, agar pihak terkait — seperti pers — tidak dirugikan. “Apalagi soal ancaman hukumannya yang 5 tahun, itu terlalu keras. Itu akan mematikan hak-hak pers,” tukasnya.
Pun demikian, Tantowi menambahkan, dengan adanya revisi ini bukan berarti hak-hak privasi setiap penduduk tidak akan dilindungi. Sebab, hukuman itu harusnya sebagai pembelajaran bukan bersifat membunuh.
“Belum ada kesatuan pendapat mengenai pengurangan hukuman yang diajukan, tapi dari 5 tahun menjadi sekitar 2-3 tahun,” pungkasnya.(detikinet/arrahmah.com)