JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai salat para jemaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah, meski ada sebagian saf laki-laki dan perempuan bercampur.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh. Menurutnya, salat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk soal posisi imam dan makmum. Namun ada pula peluang salat tersebut menjadi haram dan tidak sah.
“Salat itu merupakan ibadah mahdhah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjemaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum,” ujar Ni’am, sebagaimana dilansir Detik.com, Senin (8/4/2019).
Dalam salat berjemaah, jelas Ni’am, makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi, salat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.
“Jika jemaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang,” ujarnya.
Jika ada kondisi terpaksa yang membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya salat tersebut tetaplah sah.
“Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antara makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan,” pungkasnya.
Contohnya, jika kondisi ramai jemaah seperti yang terjadi saat kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK, di mana panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jemaah laki-laki dan perempuan.
“Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” ungkapnya.
“Tapi jika dikhawatirkan adanya fitnah maka bisa jadi haram dan dosa. Salah satu syarat sahnya salat adalah menghadap kiblat, jika salat dilakukan tidak menghadap kiblat, seperti dalam tempat secara melingkar, tanpa memperhatikan arah kiblat, tidak sah. Misalnya, fitnah ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang bisa jadi memicu terjadinya maksiat,” pungkasnya.
Diketahui, setelah kampanye akbar pasangan Capres Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno digelar pada Ahad 7 April 2019, banyak yang menyoroti shalat jamaah yang digelar.
Seperti diketahui, kampanye akbar tersebut dimulai dengan salat tahajjud, salat witir dan salat subuh berjemaah di GBK sejak pukul 03.00 dini hari.
Namun, foto-foto yang beredar menunjukkan banyaknya perempuan yang salat di shaf laki-laki. Terlihat beberapa perempuan salat di samping pria. Ada juga pria yang salat di belakang shat wanita.
(ameera/arrahmah.com)