JAKARTA (Arrahmah.com) – Pro kontra pasal santet terkait pembuktian kejahatan ghaib tersebut masih terus berlanjut. Bagaimana Islam memandang kejahatan tersebut? Ketua Komisi Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Dr Zain An-Najah, MA., menjelaskan bahwa santet itu memang ada. Santet, kata ahli fiqh lulusan Universitas Al Azhar Mesir itu adalah salah satu bentuk sihir.
“Santet itu ada, santet salah satu bentuk sihir. Dulu hukuman (bagi pelaku)nya bunuh,” kata Ustad Zain seperti dilansir Suara Islam Online, di Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Sumber kerusakan dalam masalah ini, kata deklarator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini, adalah adanya dukun dan paranormal. “Ini sumber kerusakan kan sampai dukun dan paranormal,” lanjutnya.
Terkait pembuktian adanya santet, Ustad Zain menyatakan sudah ada ahlinya. Bahkan, sebagian ulama dalam Islam membolehkan mempelajari sihir dan santet untuk mengetahui hakikat santet. “Sebagaimana ulama dulu mempelajari filsafat untuk membantah filsafat. Itu memang boleh,” lanjutnya.
DDII, kata Ustad Zain, akan selalu mendukung keberadaan RUU yang sesuai syariat Islam. Termasuk bila misalnya RUU KUHP soal santet ini disahkan. (bilal/arrahmah.com)