VENESIA (Arrahmah.com) – Komisi Venesia – Komisi Eropa untuk Demokrasi – yang mewakili hukum internasional, menegur tindakan Putin dalam memerangi ‘kegiatan ekstrimis’ – mengeluarkan pendapat pada Hukum Federal Federasi Rusia dalam memerangi ‘ekstrimisme’ pada (20/6/2012), dilansir Kavkaz Center.
Dokumen tersebut diangkat dalam sidang pleno di Komisi tersebut pada 15-16 Juni 2012.
Dokumen opini itu mencatat bahwa susunan kata dalam hukum Rusia dalam ‘memerangi kegiatan ekstrimis’ adalah terlalu samar dan tidak jelas, terutama dalam hal konsep dasar seperti ‘ekstrimisme’, ‘kegiatan ekstrimis’, ‘organisasi ekstrimis’ dan ‘materi-materi ekstrimis’, dan ada ruang yang terlalu luas untuk ditafsirkan dan diberlakukan penegakan hukum padanya.
Putin dan orang-orang intelijennya (KGB atau FSB) baru-baru ini telah menyerang situs Jihad Kavkaz Center yang terkenal di Rusia yang tersaji dalam lima bahasa yaitu Rusia, Turki, Arab, Ukraina, dan Inggris, selama dua minggu karena dinilai melakukan ‘kegiatan eksrimis’ yang membahayakan.
Padahal Komisi Venesia menganggap ‘kegiatan ekstrimis’ seharusnya hanya merujuk pada ‘ekstrimisme kerusuhan agama’, maksudnya ‘ekstrimisme’ dalam hal yang real.
Komisi Venesia berkesimpulan bahwa aplikasi dari keputusan sewenang-wenang Rusia atas ‘hukum memerangi ekstrimisme’ dapat memaksakan kebebasan hak-hak dasar dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh Konvensi Eropa terkait Hak Asasi Manusia (dalam pasal tertentu 6, 9, 10 dan 11) dan melanggar prinsip legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas.
Keputusan Komisi Venesia terhadap Rusia tersebut, otomatis secara tidak langsung menyatakan ilegal atas deklarasi bahwa situs Kavkaz Center sebagai sebuah ‘situs ekstrimis’ oleh pengadilan teroris KGB di Moskow pada 12 Septermber 2011 lalu, dan tindakan KGB menyerang Kavkaz dan situs-situs Islam lainnya yang dianggap ‘ekstrimis’
Karena Kavkaz Center atau situs lain yang serupa dengannya – yang juga menjadi target – adalah sebuah situs Islam yang damai, hanya menyajikan berita, beroperasi dengan damai, tidak dengan ‘kerusuhan yang real‘ hanya melalui internet yang tidak melukai siapapun secara fisik.
Selain itu, KGB juga telah beroperasi di luar negara Rusia yang menargetkan secara ilegal media-media Islam seperti Kavkaz Center karena dianggap sebagai ‘ekstrimis’, yang pengadilan Rusia sendiri sama sekali tidak memiliki Yuridiksi untuk menyatakan media asing sebagai ‘ekstrimis’ dan yang lain ‘non-ekstrimis’, bahkan menyeru untuk melakukan tindakan ‘tegas’ terhadap para jurnalis Muslim dari media yang dianggap ‘ekstrimis’.
Deklarasi kriminal yang menyatakan Kavkaz Center sebagai situs ‘ekstrimis’ oleh pengadilan Moskow telah memberikan lampu hijau bagi orang-orang Putin untuk melarang para jurnalis Kavkaz dalam membongkar makar-makar negara Mafia Rusia.
Maka tindakan geng teroris KGB yang terus melakukan serangan terhadap situs-situs Jihad dengan DDoS, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbicara, hak mencari dan mendapatkan informasi oleh masyarakat internasional, terkhusus Rusia, serta pelanggaran terhadap hukum internasional itu sendiri.
Terkait hal ini, Venesia juga menegur Rusia atas tindakan sewenang-wenangnya terhadap rakyat yang menuntut secara damai untuk kemerdekaan mereka. (siraaj/arrahmah.com)