SURIAH (Arrahmah.com) – Belum lama ini Syaikh Sami Al-Uraidi mantan Syar’i Jabhah Nusrah, merilis serangkaian kesaksian fakta dibalik pemutusan bai’at yang dilakukan oleh Jabhah Nusrah kepada Al-Qaeda Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Syaikh Umar Rifa’i Surur menuliskan sanggahan dan nasehat kepada pihak-pihak yang menyerang dan menyalahkan Syaikh Muhammad Al-Jaulani dalam hal ini yang berposisi sebagai Amir di Jabhah Nusrah.
Berikut terjemahan dari tulisan beliau yang kami dapatkan dari channel telegram resmi Syaikh Umar Rifa’i Surur:
Semua kesaksian (ada 4 seri) yang dikeluarkan oleh Dr. Sami Al-Uraidi tentang melanggar sumpah setia (Bai’at), tidaklah menghasilkan apapun kecuali memecah-belah dan merusak barisan mujahidin.
Jika Al-Uraidi menginginkan hal itu, atau dipahami dari salah satu dari rangkaian kesaksian tersebut, maka ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kekurangan besar dalam pertimbangan hukum Syariat, dan juga kesalahan dalam menempatkannya sesuai urutan yang benar.
Tetap setia pada sumpah (bai’at) adalah wajib, tapi memecah-belah barisan Mujahidin adalah kejahatan perang, dan hukumannya menurut Syariat adalah hukuman mati (ini diriwayatkan dalam beberapa hadits). Terlepas dari kenyataan bahwa ini hanya berlaku untuk kepemimpinan umum, namun tetap menunjukkan betapa bahayanya dalam bai’at yang khusus.
Jadi jika salah satu kewajiban tidak kalian laksanakan, maka apakah kalian akan mengumpulkan bersamanya (kewajiban yg ditinggalkan itu) kejahatan yang akan dipertanyakan di hadapan Allah yang Maha Besar, dan perpecahan adalah hal yang paling disukai musuh-musuh Allah setelah Syirik.
Menyatukan kata dan barisan adalah salah satu kewajiban terpenting setelah beriman kepada Allah, karena tingkatannya wajibnya sama dengan kewajiban mengusir lawan yang melampaui batas (daf’u Shoil), karena mengusir lawan yang melampaui batas tidak mungkin tanpa itu (persatuan). Ini dijelaskan dalam firman Allah yang Maha Kuasa
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“..dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” Al-Mawardi Rahimahullah berkata yaitu: “kekuatan, kedaulatan, kemuliaan dan kemenangan kalian akan hilang.”
Untuk ini Nabi Shollallahu alaihi wasallam meninggalkan salah satu haknya, karena salah satu dari kita jatuh dari langit lebih baik daripada melanggar haknya.
Hal ini terjadi ketika beliau Shollallahu alaihi wasallam berkata kepada sahabat Ansar dalam peristiwa hadist Ifk (berita dusta): “Siapa yang memberiku udzur (kalau aku membalas, sehingga tidak mencelaku) dari seseorang yang gangguannya menimpa keluargaku (isteriku)?” Kemudian Saad bin Muaz (pembesar suku Aus) radhiyallahu anhu meminta izin untuk membunuh mereka (orang munafik). Pada saat itu Saad bin Ubadah radhiyallahu anhu, pemimpin suku Khazraj, menjadi marah dan membela gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Saad bin Muaz menuduhnya munafik, dan situasi menjadi tegang, suku Aus dan Khazraj bersiap untuk saling perang. Namun Nabi Shollallahu alaihi wasallam menenangkan mereka sampai mereka diam dan masalah berakhir. Hadis ini terdapat di Shohihain (Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimana dengan kesaksian Al-Uraidi yang tidak mempertimbangkan apa pun (baik dan buruknya) jika dibandingkan dengan sikap Nabi Shollallahu alaihi wasallam yang mendiamkan dan menengahi para sahabatnya?!
Saudara-saudaraku, kewajiban yang terpenting adalah bendera kalian tidak tercemar dengan kesyirikan, dan semua kewajiban setelahnya adalah terkait dengan menjaga kesatuan di barisan (kaum Muslimin). Jadi renungkanlah kesaksian Al-Uraidi dengan bijaksana, dan -dengan meminta tolong pada Allah- cobalah selesaikan masalah semampu kalian, dan korbankan apa yang Nabi Shollallahu alaihi wasallam korbankan demi persatuan di barisan (mujahidin) –sungguh sangat besar pahalanya di sisi Allah-, dan rendahkanlah suara kalian sebagaimana Nabi merendahkan suara para sahabatnya yang mulia, dan cobalah untuk menenangkan orang-orang yang mengatakan hal yang serupa sebagaimana yang Nabi lakukan (pada para sahabatnya).
(umarmukhtar/arrahmah.com)