TEL AVIV (Arrahmah.id) — Parlemen Israel Knesset telah meloloskan sebuah resolusi yang dengan tegas menolak pendirian negara Palestina. Resolusi tersebut disahkan di Knesset dengan 68 suara setuju dan hanya sembilan suara yang menentang pada Kamis (17/4/2024).
Dilansir dari Al Jazeera (18/7), dikatakan bahwa negara Palestina akan menimbulkan bahaya eksistensial bagi Negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina dan mengacaukan wilayah tersebut.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan partai-partai sayap kanan mensponsori resolusi tersebut.
Partai kiri-tengah pemimpin oposisi Yair Lapid meninggalkan sidang untuk menghindari dukungan terhadap pernyataan tersebut, meskipun sebelumnya mengatakan bahwa ia mendukung solusi dua negara.
Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Inisiatif Nasional Palestina, mengecam pengesahan resolusi tersebut.
“Tidak ada partai Zionis baik dari pemerintah maupun oposisi yang memberikan suara menentang resolusi tersebut,” tulisnya di X.
“Resolusi ini merupakan penolakan terhadap perdamaian dengan Palestina dan deklarasi resmi kematian perjanjian Oslo,” tulis Barghouti.
Perjanjian Oslo, yang pertama kali ditandatangani oleh para pemimpin Palestina dan Israel pada tahun 1993, menyerukan berdirinya sebuah negara Palestina yang berdaulat dan hidup berdampingan dengan negara Israel.
Namun, Israel terus mengadopsi kebijakan-kebijakan seperti membangun pemukiman ilegal di tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan blokade penuh terhadap Gaza.
Pejabat Otoritas Palestina Hussein al-Sheikh mengutuk resolusi tersebut di media sosial, dengan mengatakan penolakan Knesset menegaskan rasisme negara penjajah dan pengabaiannya terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional. (hanoum/arrahmah.id)