TEL AVIV (Arrahmah.id) – Knesset akan membahas rancangan undang-undang kontroversial tentang “eksekusi tahanan Palestina,” Menteri Keamanan Nasional “Israel” Itamar Ben Gvir mengatakan pada Sabtu (18/11/2023), Anadolu Agency melaporkan.
“Knesset pada Senin (20/11) akan membahas persiapan pembacaan pertama undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina,” bunyi pernyataan Ben-Gvir yang dikutip oleh surat kabar Maariv di situsnya.
Ben Gvir menunjukkan bahwa partai Otzma Yehudit, atau Kekuatan Yahudi, yang dipimpinnya “adalah partai yang mengajukan rancangan undang-undang untuk mengeksekusi tahanan Palestina,” dan menambahkan bahwa rancangan tersebut “diharapkan mendapat dukungan dari semua anggota Knesset.”
“Israel” menghapus hukuman mati pada 1954. Sejak itu, “Israel” menerapkan hukuman penjara jangka panjang yang mungkin ratusan tahun.
Maret lalu, Knesset menyetujui, dalam pembacaan awal, rancangan undang-undang yang mengizinkan penerapan kembali hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dihukum karena membunuh warga “Israel”.
Hal ini disampaikan oleh Ben Gvir dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini disambut dengan gelombang oposisi Palestina.
Undang-undang hukuman mati telah diusulkan di “Israel” lebih dari satu kali dalam beberapa tahun terakhir, namun Knesset menolak untuk mengesahkannya.
Rancangan undang-undang tersebut perlu melewati tiga pembahasan di Knesset agar bisa efektif.
“Israel” menahan lebih dari 7.000 warga Palestina di penjaranya, termasuk wanita dan anak-anak, menurut sumber-sumber Palestina.
Tentara “Israel” mengatakan Hamas telah menahan 239 warga “Israel” – baik militer maupun sipil – di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, setelah serangan kelompok perlawanan Palestina tersebut.
Hamas mengusulkan kesepakatan pertukaran tahanan yang komprehensif, di mana Hamas akan membebaskan semua sandera dengan imbalan pembebasan semua tahanan Palestina.
“Israel” menyatakan akan membebaskan para sandera dengan mengintensifkan operasi militer di Jalur Gaza. (zarahamala/arrahmah.id)