JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi klarifikasi terkait pernyataan LGBT merupakan kodrat ciptaan Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam klarifikasinya, Mahfud mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan argumentasi DPR dalam proses perancangan KUHP baru. Dirinya hanya menjelaskan ulang.
“Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (LGBT) tidak masuk (KUHP). Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang ‘Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang’. Nggak, bukan saya yang bilang,” kata Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023).
Mahfud juga menyebutkan bahwa banyak pihak yang menghubunginya dan menyatakan tidak setuju dengan ucapannya. Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan isi undang-undang.
“Sehingga banyak, ‘Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu’. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang,” papar Mahfud.
Sebelumnya, dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia 2023 yang digelar pada Sabtu (20/5/2023), Mahfud menyatakan bahwa LGBT tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” katanya.
Mahfud menilai LGBT sebagai kodrat manusia tidak bisa dilarang, sehingga yang dilarang adalah perilakunya.
“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.
“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” imbuhnya. (rafa/arrahmah.id)