(Arrahmah.com) – Pada hari Kamis (10/5/2012) situs arrahmah.com menurunkan sebuah tulisan berjudul ‘Fenomena Perdebatan Seputar Takfir Ta’yin Terhadap Anshar Thaghut, Quo Vadis?‘ Tulisan tersebut mendapat tanggapan hangat dari para pembaca, baik tanggapan yang mengungkapkan dukungan maupun bantahan.
Salah satu tanggapan yang dikirimkan ke meja redaksi arrahmah.com adalah artikel tulisan ust. Aman Abdurrahman hafizhahullah yang berjudul “Menanggapi Syubhat Yang Disebarkan Situs www.arrahmah.com Yang Menetapkan Status Keislaman PARA THAGHUT DAN ANSHARNYA”. Sesuai kaedah yang umum berlaku dalam dunia jurnalistik, redaksi memuat artikel ustadz Aman Abdurrahman sebagai pemenuhan hak jawab pembaca yang merasa dirugikan. Agar tidak timbul kesalah pahaman kembali, dalam kesempatan ini redaksi arrahmah.com memberikan klarifikasi singkat sebagai berikut.
Pertama, seperti tertera dalam judul artikelnya, ustadz Aman Abdurrahman hafizhahullah menganggap tulisan redaksi arrahmah.com adalah syubhat. Dalam penjelasan artikelnya, beliau menguraikan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ yang menguatkan pendapat yang beliau pegangi bahwa takfir ta’yin terhadap semua anshar thaghut adalah sebuah ijma’. Tulisan arrahmah.com dianggap syubhat karena tidak mencantumkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama. Sehingga Arrahmah.com dianggap meninggalkan dalil-dalil syar’i yang shahih dan sharih (tegas) karena sikap taklid buta dan ta’ashub kepada ulama.
Perlu dipahami, arrahmah.com adalah situs berita yang menurunkan tulisan tersebut atas dasar fakta di lapangan. Tulisan arrahmah.com tidak dimaksudkan sebagai sebuah kajian ilmiah sehingga harus mencantumkan semua dalil Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas yang diyakini menguatkan pendapatnya. Arrahmah.com hanya ingin menjelaskan kepada para pembaca duduk persoalan masalah takfir ta’yin terhadap anshar thaghut, yang bagi banyak kalangan pembaca arrahmah.com masih belum dipahami dengan baik. Seringkali hal itu berakibat kepada perpecahan sesama aktifis Islam, padahal banyak di antara mereka berguru pada ustadz/ulama yang sama!
Tulisan arrahmah.com telah menyebutkan fakta lapangan, perbedaan pendapat di kalangan ulama, tokoh-tokoh dan buku-buku karya para ulama dari masing-masing kelompok. Dalil-dalil Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas atau perkataan para ulama salaf dan khalaf bisa dikaji lebih jauh dalam buku-buku yang telah arrahmah.com sebutkan. Buku-buku dan ulama-ulama yang arrahmah.com sebutkan hanyalah sekedar contoh, bukan bermaksud membatasi. Di luar apa yang telah arrahmah.com sebutkan, tentu ada ulama-ulama lain dengan karya-karyanya yang juga perlu untuk dikaji. Di sinilah peran para ulama dan ustadz untuk mengkaji buku-buku tersebut, sehingga apa yang mereka ajarkan kepada murid pengajiannya akan lebih luas, ilmiah, proporsional dan obyektif.
Sah-sah saja ustadz Aman Abdurrahman hafizhahullah atau pembaca manapun menganggap kebijakan yang diambil oleh arrahmah.com ini sebagai sebuah syubhat, memecah belah umat, taklid buta, ta’ashub, meninggalkan dalil syar’i yang shahih dan sharih, berlindung di balik nama para ulama dan anggapan-anggapan negatif lainnya. Dalam artikelnya, ustadz Aman Abdurrahman juga meragukan validitas fakta yang diketengahkan oleh arrahmah. Beliau menulis:
“Para pembaca jangan menganggap bahwa para syaikh-syaikh dan komandan jihad dunia yang ditampilkan sebagian fatwanya oleh tulisan itu keadaannya adalah seperti gambaran penulis itu, karena para syaikh itu telah masyhur penelanjangan mereka terhadap kekafiran para thaghut murtad dan aparatnya, walau ada kekeliruan (zallah) tertentu yang mana manusia selain rasul tidak luput darinya, dan semangat mereka tentu bukan semangat menetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya, dan penuturan nama-nama itupun mesti dicek ulang agar tidak dzalim dan mengada-ada dengan menyandarkan pendapat kepada mereka padahal sebagian mereka tidak menganutnya…”
Terkait keraguan beliau atas validitas fakta yang arrahmah.com ketengahkan, redaksi arrahmah.com sendiri tidak mempermasalahkannya, bahkan redaksi mengajak segenap ulama dan ustadz untuk mengecek dan mempelajarinya lebih intensif. Bukankah arrahmah.com menyebutkan sejumlah nama ulama dan karyanya tersebut untuk dicek dan diteliti lebih intensif? Ataukah arrahmah.com menyebutkannya sekedar pajangan di etalase rubrik arrahmah.com untuk menipu para pembaca? Redaksi mempersilahkan para ulama dan ustadz yang berkompeten untuk membuktikannya.
Terkait anggapan-anggapan ‘negatif’ di atas, redaksi arrahmah.com meyakini anggapan-anggapan tersebut juga tidak seratus persen bebas dari unsur subyektifitas. Banyak juga pembaca arrahmah.com dengan beragam latar belakang keilmuannya mengapresiasi kebijakan arrahmah.com ini. Ada anggapan positif ataupun negatif terhadap kebijakan arrahmah.com, redaksi tentu akan melanjutkan tugasnya, tanpa mengabaikan berbagai saran dan kritikan konstruktif, dari siapapun juga.
Kedua, seperti tertera dalam judul artikelnya, ustadz Aman menganggap redaksi arrahmah.com menetapkan keislaman PARA THAGHUT. Anggapan itu beliau ulang dalam artikelnya, di mana beliau menulis:
“…yang mana dengan tulisan itu bertujuan menetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya dengan memunculkan nama para syaikh jihad agar laris di kalangan aktivis tauhid dan jihad dan membuat senang para thaghut dan ansharnya, tanpa menyertakan dalil yang sharih lagi sharih prihal keislaman para thaghut dan ansharnya itu.”
“…yang mana tulisan itu membuat para thaghut RI dan ansharnya patut berterimakasih kepada mereka dan kepada arrahmah.com karena tidak usah mengupah orang semacam Khairul Ghazali karena telah ada yang telah ikut serta yang menetapkan keislaman mereka di media jihadis dan dilakukan oleh klaimer jihadis.”
“Sikap para syaikh itu berbeda dengan penulis makalah itu yang memang realitanya selalu mencari-cari apa yang bisa menetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya itu. Lari dari diskusi, terbang sebarkan syubhat dalam rangka tetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya yang memerangi Islam dan kaum muslimin.”
Anggapan beliau ini cukup membingungkan redaksi arrahmah.com. Redaksi sama sekali tidak merasa melakukan anggapan beliau tersebut. Semua pembaca arrahmah.com bisa mendapati dengan jelas tulisan arrahmah.com yang berbunyi:
Persoalan Pokok Pertama yang Disepakati
Sudah kita ketahui bersama, umat Islam wajib menjadikan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW (syariat Islam) sebagai pedoman hidup dalam semua bidang kehidupan; akidah, ibadah, mu’amalah, dan akhlak. Dalam semua level; pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa-negara. Hal itu adalah wujud dari mengeesakan Allah (tauhid) dalam aspek rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa sifat. Juga wujud dari menjadikan Rasulullah SAW sebagai satu-satunya pemberi keputusan dalam perkara kaum muslimin (tauhid mutaba’ah).
Oleh karenanya, semua bentuk filsafat, isme, paham, way of life, hukum, undang-undang, peraturan dan adat istiadat yang menyelisihi Al-Qur’an dan as-sunnah (syariat Islam) adalah hukum jahiliyah atau hukum thaghut, wajib ditolak. Menerapkan hukum jahiliyah atau hukum thaghut adalah sebuah kesyirikan besar (syirik tasyri’ atau syirik tha’at) dan kekafiran besar yang menyebabkan pelakunya murtad, jika ia semula adalah seorang muslim. Penguasa dan pemerintah yang menerapkan hukum jahiliyah atau hukum thaghut, dalam pandangan Islam, adalah penguasa Jahiliyah, penguasa thaghut, dan penguasa kafir murtad (jika semula ia adalah penguasa atau pemerintah muslim).
Dalam kasus pemerintah dan penguasa di negeri-negeri kaum muslimin dewasa ini, hampir semua penguasa dan pemerintah yang berkuasa tersebut berstatus pemerintah thaghut dan penguasa jahiliyah. Hal itu karena mereka melakukan beragam kekafiran besar dan kesyirikan besar, seperti:
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut pluralisme dalam bidang ideologi (akidah)
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut demokrasi di bidang pemerintahan (politik)
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut sekulerisme di bidang pemerintahan (politik)
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut kapitalisme atau sosialisme di bidang ekonomi
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut liberalisme di bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya
- Menganut dan menerapkan sistem thaghut ‘terorisme’ (perang melawan Islam dan kaum muslimin) di bidang militer.
Mengenai sikap takfir terhadap anshar thaghut, redaksi memang menurunkan tulisan yang berbunyi:
Persoalan yang Diperselisihkan
Sudah diketahui bersama bahwa kufur kepada taghut adalah bagian tak terpisahkan dari iman kepada Allah SWT. Sebagai bagian dari kufur kepada taghut adalah mengkufuri para pembela taghut (anshar taghut). Sampai masalah ini, semua aktifis Islam yang memperjuangkan tauhid dan penegakan syariat Islam (baca: muwahhidun, mujahidun) sepakat.
Dalam praktik selanjutnya, apakah semua anshar taghut (biasanya lantas dimaknai secara sempit oleh sebagian aktifis Islam: polisi, tentara, dan intelijen pembela taghut) dikafirkan secara ta’yin per-individunya atau dikafirkan secara umum sebagai thaifah riddah (kelompok murtad) tanpa memastikan kekafiran setiap individunya, terjadi PERBEDAAN PENDAPAT di kalangan ulama muwahhidun mujahidun. Masing-masing kelompok memiliki kajian dalil-dalil dan kajian realita lapangan.
Ustadz Aman Abdurrahman meyakini takfir ta’yin terhadap anshar thaghut adalah pendapat yang benar, pendapat yang berdasar dalil Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’ zhanni. Pendapat takfir secara umum terhadap anshar thaghut bukan takfir ta’yin terhadap mereka, menurut beliau adalah bid’ah, sama tidak berdasar dalil dari Al-Qur’an, as-sunnah, ijma’ maupun qiyas. Oleh karenanya, tulisan redaksi arrahmah.com di atas dianggap syubhat dan seterusnya.
Redaksi arrahmah.com menghargai sepenuhnya keyakinan ustadz Aman tersebut, meski redaksi sendiri cenderung kepada pendapat kelompok yang mengkafirkan anshar thaghut secara umum. Adapun takfir ta’yin terhadap anshar thaghut, menurut pendapat yang lebih dicenderungi oleh redaksi, perlu melihat syarat-syarat dan penghalang-penghalang takfir terlebih dahulu. Bukan berarti sama sekali tidak mengkafirkan anshar thaghut.
Selain itu perlu dipahami, tidak mengkafirkan secara ta’yin anshar thaghut bukanlah berarti tunduk, menjilat, berkompromi, dan mengabdi kepada anshar thaghut. Redaksi arrahmah.com sendiri juga menekankan pentingnya jihad melawan thaghut dan anshar-ansharnya. Redaksi meyakini jihad melawan mereka bukanlah fardhu kifayah, namun fardhu ‘ain sesuai taraf kemampuan setiap individu muslim. Dalam artikel yang ditanggapi oleh ustadz Aman tersebut, para pembaca arrahmah.com bisa mendapatkan tulisan redaksi arrahmah.com yang berbunyi:
Persoalan Pokok Kedua yang Disepakati
Ketika sebuah pemerintahan atau penguasa muslim melakukan sebuah kekafiran besar atau kesyirikan besar yang menyebabkannya murtad (dalam kasus ini adalah menerapkan sistem/hukum thaghut), maka para ulama Islam bersepakat bahwa:
Legalitas kepemimpinan dan pemerintahannya telah gugur.
Jika ia tidak mau bertaubat dan kembali kepada Islam, maka rakyat wajib melengserkannya dan menggantikannya dengan penguasa/pemerintah muslim yang menegakkan syariat Islam. Jika memungkinkan, pelengseran dilakukan dengan cara damai.
Jika cara damai tidak memungkinkan, maka rakyat wajib mengangkat senjata untuk melengserkannya dan menegakkan pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam.
Jenis jihad melawan pemerintahan thaghut yang murtad tersebut adalah jihad difa’i (jihad defensif) yang hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama atas hal ini telah diuraikan panjang lebar oleh para ulama dalam kitab-kitab akidah, fiqih, dan siyasah syar’iyah. Ijma’ tentang hal itu, di antaranya disebutkan oleh qadhi Iyadh bin Musa al-Yahshabi, an-Nawawi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
Ketiga, di akhir tulisannya, ustadz Aman Abdurrahman memberikan sebuah nasehat berharga kepada redaksi arrahmah.com. Beliau menulis:
“Saya kira cukup jawaban kami untuk menegur penyebar syubhat dan mengingatkan arrahmah.com agar tidak menyebarkan hal yang mendatangkan polemik di barisan ahlu tauhid wal jihad, dan malah membuat BNPT senang dan girang dengannya. Kalau memang penulis itu adalah da’i tauhid maka tulislah dan terjemahkanlah materi-materi yang membongkar kekafiran pemerintah ini di hadapan manusia secara tegas dan nyata agar penyebaran tauhid ini segera meluas, dan hendaklah arrahmah.com menyebarkannya kalau memang jujur sebagai situs tauhid dan jihad. Jangan malah membuat PR bagi ikhwan tauhid yang sudah diserang dari segala penjuru.”
Redaksi mengucapkan jazakumullah khairan katsiran kepada beliau atas nasehat emas yang beliau sampaikan. Semoga redaksi bisa melaksanakannya sesuai kemampuan. Perihal menulis dan menerjemahkan materi-materi yang membongkar kekafiran pemerintahan thaghut negeri ini, redaksi tidak mengklaim telah melakukannya, namun insya Allah redaksi terus belajar dan berusaha untuk memberi sumbangsih bagi dakwah Islam dan penegakan syariat Islam di negeri ini. Para pembaca situs inilah pihak yang paling layak menilai kiprah redaksi sejak situs ini berdiri, 2006 lalu sampai hari ini.
Jika para pembaca berkenan, sudilah membaca harapan redaksi arrahmah.com di akhir tulisan yang arrahmah.com turunkan tersebut, yang berbunyi:
Disini diperlukan sikap bijaksana, lapang dada dan menghargai ijtihad ulama/kelompok lain sehingga tidak timbul perpecahan dan permusuhan sesama kelompok muwahhid yang berjuang untuk memerangi penguasa thaghut dan menegakkan syariat Allah di muka bumi.
Pihak yang mengikuti pendapat kelompok pertama tidak perlu menuduh kelompok kedua dengan tuduhan-tuduhan buruk. Pun pihak yang mengikuti pendapat kelompok kedua tidak perlu melemparkan tuduhan balik kepada kelompok pertama.
Jika para ulama dan komandan jihad internasional yang sudah terlibat langsung dalam jihad fi sabilillah selama belasan bahkan puluhan tahun saja bisa berlapang dada dan saling menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ini; kenapa kita yang hanya para pelajar kemarin sore begitu berani saling melemparkan ‘tuduhan berat’ kepada sesama ikhwah muwahhidun mujahidun hanya lantaran beda pendapat dalam masalah ini?
Sampai kapan kalangan aktifis Islam akan bertengkar dalam masalah khilafiyah seperti ini? Tidak adakah kegiatan di bidang dakwah, pendidikan, i’dad, amar ma’ruf nahi munkar, hijrah, jihad, dan kepedulian sosial secara islami yang lebih penting dan lebih mendesak daripada pertengkaran-pertengkaran intern seperti ini?
Demikian klarifikasi singkat redaksi arrahmah.com terhadap artikel hak jawab ustadz Aman Abdurrahman. Mengenai kajian syar’i tentang mawani’ takfir dan takfir ta’yin, insya Allah redaksi arrahmah.com akan menurunkan tulisan khusus secara berseri. Mohon maaf sebesar-besarnya apabila ada kata-kata redaksi yang tidak berkenan bagi ustadz Aman Abdurrahman.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhib almajdi/arrahmah.com)