MEDAN (Arrahmah.com) – Sehubungan dengan pemberitaan di arrahmah.com Jum’at (15/5/2015), pukul 14:30 berjudul “Shalat Jum’at di tengah Jam Kerja, Security Bank Danamon Dipecat”, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Danamon) memberikan klarifikasi resmi.
“Danamon menghormati dan menghargai hak setiap karyawan dan tenaga kerja alih daya dalam menjalankan kegiatan keagamaannya masing-masing tanpa diskriminasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kegiatan keagamaan ini termasuk sholat Jumat, dimana para karyawan Danamon mengatur penyelenggaraan sholat Jumat berjamaah.” Demikian ungkap Hartono Teguh Wijaya, Regional Corporate Officer Danamon Kantor Wilayah 6 – Medan dan Sekitarnya kepada redaksi Arrahmah, Senin (18/5).
Menurut Hartono, security bernama Hendri Waluyo adalah karyawan dari PT Bravo Satria Perkasa (“PT Bravo”) yang ditempatkan dan ditugaskan sebagai tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Kantor Wilayah Danamon Diponegoro, Medan sebagai satuan pengamanan (satpam). Karenanya, PT Bravo memiliki wewenang penuh untuk mengaturmasalah kepegawaian Saudara Hendri Waluyo.
“Hingga saat ini, Danamon senantiasa mematuhi perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Danamon juga terbuka dan menghormati pihak-pihak lain, termasuk otoritas setempat untuk mendapatkan informasi secara lengkap, benar dan akurat,” ujar Hartono sebagai klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar secara lengkap dan akurat. (adibahasan/arrahmah.com)