JEDDAH (Arrahmah.id) – Konsulat Haji KJRI di Jeddah Nasrullah Jasam mengabarkan bahwa otoritas Arab Saudi kini tidak lagi mensyaratkan vaksin meningitis sebagai syarat bagi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah.
Kabar tersebut disampaikan usai mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Haji Arab Saudi dan Kedutaan Besar Arab Saudi.
“Juga sudah ada surat dari Kedutaan Arab Saudi ke Kemlu Indonesia. Jadi kebenaran tak adanya vaksin meningitis untuk umrah benar,” kata Nasrullah pada Rabu (9/11/2022), seperti CNNIndonesia.
Meski demikian, Nasrullah mengungkapkan bahwa kewenangan untuk tetap mewajibkan atau tidak vaksin meningitis calon jamaah umrah asal Indonesia berada di tangan Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan ini hanya sekadar memastikan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
“Tapi apakah masih diberlakukan, Kemenkes punya pertimbangan yang berbeda,” ujarnya.
Aturan soal vaksin meningitis tak jadi syarat umrah itu pun turut dibenarkan oleh asosiasi umrah yang bernaung di Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Sekretaris Jenderal AMPHURI Farid Aljawi berharap dengan dirilisnya edaran resmi dari pemerintah Saudi membuat penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah.
“Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah,” kata Farid.
Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi. (rafa/arrahmah.id)