TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Menanggapi dugaan korupsi pengadaan al-Qur’an yang diduga dilakukan oleh anggota banggar DPR. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma’ruf Amin menyatakan sebagai perbuatan yang memalukan dan perlu selidiki hingga tuntas.
” Ya diusut saja, yang lain korupsi apa saja usut. Apalagi korupsi al-Qur’an, itu memalukan, makanya ini diusut, tuntaskan saja.” Kata Kiyai Ma’ruf disela-sela acara Ijtima Ulama, di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa barat, sabtu (30/6).
Kiyai Ma’ruf menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidak pedulian koruptor terhadap nilai-nilai sakral.” terhadap al Qur’an saja dikorupsi berarti orang itu sudah tidak punya batasan,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa korupsi pada semua bidang dan sektor memang fenomena besar yang sedang terjadi di Indonesia. Dan itu terjadi karena banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara pemberian dengan suap atau gratifikasi.
“Hal ini terjadi bukan karena mereka ingin korupsi, tetapi karena sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa itu perbuatan korupsi,”ungkapnya setelah menjadi pembicara diskusi di Ijtima ulama dengan tema ‘prinsip-prinsip pemerintahan yang baik: Mengurai problem ketata negaraan serta relasi ideal antara negara dan rakyat terkat pengelolaan kekayaan negara‘.
Oleh karena itu, menurutnya KPK menekankan sosialisasi pencegahan dan memperbaiki sistem untuk mencegah korupsi agar pejabat atau masyarakat lebih meneliti asal-usul dana yang diberikan kepada mereka dan tidak asal menerima pemberian.”Contohnya Khalifah umar yang selalu meneliti setiap apa yang hendak ia makan, apakah dari hasil yang halal atau bukan”imbuh Abdullah.
Meskipun ada fenomena korupsi pengadaan al-Qur’an, Abdullah tetap optimis bahwa nilai-nilai agama dan al Qur’an dapat mencegah kejahatan korupsi asalkan diamalkan oleh masyarakat.”Orang Islam itu ada yang tradisional dan ada yang substansial. Kalau hafal Qur’an saja dan dibaca tidak akan dapat mencegah korupsi. Jadi, yang penting itu substansial, yaitu pelaksanaannya” tuturnya.
Tambahnya, Undang-Undang anti Korupsi sendiri dibuat berdasarkan nilai-nilai agama Islam.”Undang-Undang Tipikor itu 30 pasal berdasarkan al-Qur’an dan hadist, serta ada atsarnya. Makanya itu saya keras. Untuk itu yang terpenting kita amalkan” tutup Abdullah.
KPK sendiri sudah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan al-Qur’an Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.Disusul kemudian, anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia, selaku Direktur Utama PT KSAI. (bilal/arrahmah.com)