“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.”
KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
08 Januari 2001
Deputi Menhan AS Paul wolfowitz menyatakan setelah Afganistan, maka Somalia, Yaman, Filipina, dan Indonesia menjadi target berikutbagi As untuk memerangi terorisme. (Republika, 21/9/02).
Pada saat yang sama media singapura membeberkan bahwa ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituduh oleh Filipina dan Malaysia punya keterkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Kumpulan Mujahidin Malaysia (KMM) serta masuk jaringan al-Qaeda pimpinan Usamah Bin Laden. (Jawa Pos, 26/9/02)
23 September 2002
Majalah Time menggelar “pengakuan” Umar al-Faruq (yang ditangkap oleh BIN dan dibawa ke Amerika serikat). Konon Umar al-Faruq mengaku sebagai salah satu tokoh kunci al-Qaeda dan terlibat berbagai aksi terror dan pernah mau membunuh Presiden Megawati Faruq mengaku mempunyai hubungan erat dengan Abu Bakar Ba’asyir dan Agus Dwikarna. Berdasarkan laporan dokumen CIA .
19 Oktober 2002
Surat perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan oleh mabes polri
28 Oktober 2002
Penangkapan dan pengambilan paksa terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari RS. PKU Muhammadiyah Solo yang mengakibatkan kerusakan parah kamar rumah sakit dan puluhan santri yang terluka.
02 November 2002
Ustadz Abu resmi ditahan di mabes polri (Rumah sakit Polri).
05 September 2003
Dari persidangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang dapat dibuktikan dalam persidangan hanya kasus pemalsuan dokumen keImigrasian dan pembuatan KTP, maka PN Jakarta Pusat memvonis 4 tahun penjara.
01 Maret 2004
Dalam tingkat Kasasi mahkamah agung memvonis ustadz Abu 1,5 tahun penjara.
30 April 2004
Ustadz Abu yang seharusnya bebas namun karena desakan AS kembali ditangkap dan dibawa ke mabes polri, Peristiwa ini terkenal dengan Jum’at berdarah (bentrokan antara para jamaah yang menjemput pembebasan ustadz dengan polisi.
03 Maret 2005
Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta selatan memvonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir 2,5 tahun penjara.
Pada tahun 2006
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas dari LP Cipinang. Dan ditahun yang sama pada saat peninjauan kembali (PK) berdasarkan pengakuan as-Syahid Amrozi yang menerangkan bahwa Bom Bali 1 tidak ada kaitannya dengan ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Atas pengakuan ini ustadz Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti sebagai Amir Jamaah Islamiyah.
09 Agustus 2010
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap kembali dengan tuduhan terlibat dalam perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan kegiatan latihan militer di Aceh, yang perkaranya saat ini sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.. (Qs. Al-Anfal : 30)
Oleh: Hasyim Abdullah