BISHKEK (Arrahmah.id) — Kejaksaan Kirgistan telah memperbarui daftar organisasi terlarang yang beroperasi di negara tersebut. Nama Taliban telah dihapus dari daftar “organisasi ekstremis dan teroris,”.
Dilansir Haberler (5/9/2024), Kejaksaan Kirgistan sebelumnya memasukan Taliban dalam 20 organisasi terlarang di negara tersebut.
Pengadilan Pervomay Bishkek pun sempat melarang kegiatan Taliban di negara tersebut pada tanggal 15 September 2006.
Organisasi lain yang dilarang di Kirgistan adalah: Islamic State (ISIS) Al Qaeda, Gerakan Islam Turkestan Timur, Kongres Rakyat Kurdi (Kongra-Gel), Organisasi Pembebasan Turkestan Timur, Hizbut Tahrir, Persatuan Jihad Islam, Partai Islam Turkestan, Gereja Muna, Jaysh al-Mahdi, Jund al-Khilafah, Ansarullah, At-Takfir Wal-Hijra, Akromiya, Tikhomirov (Burat Said), Jabhat al Nusra, Katibat al-Imam al-Bukhari, Pecinta Surga, Jamaat Tawhid Wal-Jihad, dan Gerakan Near Denial. (hanoum/arrahmah.id)