BISHKEK (Arrahmah.com) – Kirgistan sedang mempertimbangkan perubahan undang-undang untuk memperkenalkan prinsip-prinsip perbankan yang konsisten dengan hukum Islam, kepala Metodologi Pengawasan dan Departemen Perizinan Bank Nasional Republik Kirgistan menuturkan kepada Sputnik, Senin (13/2/2017).
“Kementerian Ekonomi Nasional Kirgistan saat ini sedang mempertimbangkan pengenalan perubahan dan amandemen yang terkait dengan prinsip-prinsip keuangan Islam untuk Kode Pajak Republik Kirgistan demi menciptakan lingkungan keuangan yang adil,” kata Zhyldyz Sulaimanbekova.
Pejabat Bank Nasional mencatat bahwa pihaknya secara hukum memiliki masalah untuk menyamakan perbankan Islam dengan operasi keuangan tradisional, karena bank bertopang pada kepemilikan aset klien dan spesifikasi pembagian keuntungan serta kerugian atas kredit dan deposito.
Menurut Sulaimanbekova, perpajakan dalam operasi perbankan syariah merupakan isu utama bagi pembangunan masa depan perbankan syariah di Kirgistan, terutama, perjanjian sewa dan pembebasan pemasok dari pajak pertambahan nilai.
Sulaimanbekova mengatakan bahwa banyak negara, termasuk Inggris, Malaysia dan Bahrain menyesuaikan atau mengubah sistem perpajakan nasional serta mengakomodasi perbankan Islam.
Kirgistan mulai memperkenalkan unsur perbankan syariah ke dalam sistem keuangan sekitar 10 tahun yang lalu. (althaf/arrahmah.com)