ACEH (Arrahmah.id) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjadikan uji baca Al-Qur’an sebagai syarat bagi bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024. Dari uji baca Al-Qur’an tersebut, KIP Kabupaten Aceh Barat mencatat ada 14 orang yang gagal memenuhi persyaratan.
Sebanyak 3 orang dinyatakan gagal mengikuti uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.
“Mereka gagal baca Al-Qur’an setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, dilansir ANTARA, pada Jumat (21/7/2023).
Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al-Qur’an di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.
Sebelumnya, 11 orang bacaleg peserta Pemilu 2024 di Aceh Barat dinyatakan tidak lulus uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.
Teuku Novian menjelaskan para bacaleg tersebut diketahui tidak lulus uji baca Al-Qur’an setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, yang terdiri dari lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Al-Qur’an ke masing-masing partai politik pengusung.
Teuku Novian mengatakan pihaknya kini masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Al-Qur’an tersebut bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak, selama perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS. (rafa/arrahmah.id)