JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 11 November 2022 itu, Kemenag mengumumkan bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji. Adapun jemaah umrah yang memiliki komorbid dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin meningitis.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam pernyataannya, pada Selasa (15/11/2022).
“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah, khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.
Hilman juga meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut serta melakukan edukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, Hilman menilai mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya, para jemaah meminta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya terjangkau.
“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan,” ujar Hilman.
“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2022, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama terkait tidak wajibnya vaksin meningitis bagi jemaah umrah. (rafa/arrahmah.id)