BAGHDAD (Arrahmah.com) – Kementerian Luar Negeri Irak mengutuk kedutaan asing karena menyinggung “norma dan nilai” yang diadopsi negaranya dengan mengibarkan bendera LGBTQ.
Kementerian mengeluarkan pernyataan yang mengecam langkah Uni Eropa dan misi asing lainnya yang beroperasi di Irak pada Senin (18/5/2020) dengan mengatakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai moral serta norma-norma sosial negara itu.
“Kami mengingatkan semua misi yang beroperasi di Irak untuk mematuhi hukum negara dan mengikuti norma-norma diplomatik,” katanya.
Misi diplomatik Uni Eropa, Kanada, dan Inggris di Baghdad mengibarkan bendera pelangi untuk menandai Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transphobia, yang memicu kemarahan rakyat Irak.
Komite Hubungan Luar Negeri parlemen Irak mengecam tindakan tersebut karena menyinggung nilai-nilai negara dan menyerukan kementerian luar negeri untuk memainkan perannya dalam memastikan pelanggaran seperti itu tidak terjadi di masa depan.
Sejumlah anggota parlemen Irak menuntut penutupan kedutaan asing di Baghdad yang mengangkat bendera kebanggaan kaum gay.
Sejumlah anggota parlemen Irak menuntut penutupan kedutaan-kedutaan ini, menyatakan bahwa “tindakan tidak bermoral” mencerminkan perilaku tercela terhadap Muslim dan adat istiadat yang dihormati.
Salem menambahkan bahwa misi Uni Eropa dan kedutaan-kedutaan ini tidak menghormati agama, moral, dan adat istiadat masyarakat Irak, menyerukan sikap tegas pemerintah untuk mengatakan tindakan seperti itu tidak disambut baik. (Althaf/arrahmah.com)