Oleh: Ustadz Irfan S. Awwas
(Arrahmah.id) – KHALIFAH Khilafatul Muslimin (Khilmus), Ustadz Abdul Qadir Baraja, telah berusia senja, 77 tahun. Lahir di Taliwang, Sumbawa, NTB, 10 Agustus 1944.
Pada Selasa 7 Juni 2022, pukul 06.00 WIB, Abdul Qadir Baraja yang sudah sepuh itu ditahan aparat kepolisian, dan secara semena-mena langsung ditetapkan sebagai tersangka makar.
Dalam keterangan pers Direskrimum Polda Metro Jaya (7/6/2022), Kombes Pol Hengki Hariadi, menyatakan, “Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat, serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila”.
Selain Abdul Qadir Baraja, ikut ditahan 3 orang pengikutnya, yaitu pimpinan cabang/umul kuro Khilafatul Muslimin Brebes, Ghozali Ibnu Tamam dan dua mas’ul (pimpinan ranting) masing-masing Dasmad dan Adha Sikumbang. Mereka ditangkap usai melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil menyebarkan pamflet maklumat khilafah pada Ahad (29/5/2022).
Pihak kepolisian menengarai,
Khilafatul Muslimin yang berdiri sejak 18 Juli 1997 itu, mengusung ideologi khilafah yang meresahkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila dan hukum di Indonesia. Modus operandi para tersangka, kata polisi, adalah dengan menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet maklumat khilafah, yang diduga memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dan berpotensi makar pada pemerintah.
Begitu banyak kasus yang meresahkan masyarakat di negeri ini. Tapi polisi menyikapinya dengan cara berbeda, tidak adil dan diskriminatif.
Kedatangan imigran gelap dan TKA dari negeri komunis China misalnya, sungguh meresahkan dan membahayakan kedaulatan NKRI. Mengapa pemerintah tidak mempersoakannya? Padahal banyak pihak yang resah dengan kenyataan ini.
Mantan kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan kekhawatirannya akan terus berdatangannya tenaga kerja asing (TKA) dari China. Dia bahkan menjamin mereka tak akan kembali lagi ke negaranya.
Sutiyoso, yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengharapkan agar semua orang Indonesia waspada tehadap serbuan TKA asal Tiongkok, dan segera sadar akan kemungkinan etnis China menjadi mayoritas di tanah air.
Ia membandingkan dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang mengalami perubahan akibat terlalu banyak tenaga kerja dari China.
Bahkan, tak dinyana, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Profesor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri, tiba-tiba saja merasa risau dan mengkhawatirkan masa depan bangsa Indonesia sepeninggalnya nanti. Ia menilai, pemerintahan Jokowi saat ini terlalu asyik menikmati zona nyaman.
“Di negara-negara besar, seperti Amerika mayoritas warga yang bermukim bukan merupakan bangsa asli negara tersebut. Mereka itu kan orang dari Inggris sebagai penjahat dibuang kesana. Begitu pun Australia dan Selandia Baru. Apa kita mau dibegitukan?” katanya dalam Seminar Nasional Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) secara virtual, pada Rabu 1 Juni 2022 lalu.
Mengapa aparat keamanan tidak resah dengan kenyataan ini? Ironisnya, setiapkali terdapat kasus terkait Islam dan umat Islam, aparat keamanan bersikap overthinking alias lebay. Mungkinkah rezim Jokowi dan aparat kepolisian berilusi, bahwa ideologi khilafah lebih berbahaya bagi NKRI dibanding ideologi komunis, yang ingin merobah pancasila jadi ekasila; dan mengganti Ketuhanan YME jadi ketuhanan berkebudayaan?
Dari perspektif ini, bukan Khilafatul Muslimin pemicu keonaran atau yang meresahkan masyarakat. Melainkan sudut pandang pemerintah yang keliru terhadap Islam dan kaum muslimin.
Khilafah versi Khilmus
Stigmatisasi ideologi khilafah berbahaya bagi keutuhan NKRI, bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45, terus saja menuai korban. Setelah HTI dibubarkan penguasa, kini giliran Khilafatul Muslim yang jadi target berikutnya.
Namun Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, tegas menolak tuduhan menentang NKRI. Berdirinya Khilafatul Muslimin, kata beliau, bertujuan untuk menyatukan umat Islam guna menjaga keutuhan NKRI.
“Khilafatul Muslimin justru ingin menghapus pemahaman yang salah tentang khilafah seperti dituduhkan selama ini,” terangnya.
Sebelum ditangkap polisi, ustadz Abdul Qodir Baraja sempat diwawancarai wartawan SuaraLampung.id Wakos Reza Gautama, Jum’at, 3 Juni 2022.
Dalam wawancara tersebut ustadz Abdul Qadir Baraja memberberkan visi-misi dan tujuan dibentuknya Khilmus. Berikut kutipan wawancara beliau.
“Ada anggapan, Khilafatul Muslimin anti Pancasila dan UUD 45. Itu keliru. Jika tidak taat terhadap Pancasila dan UUD 45 justru berdosa dan masuk neraka.
Semua anggota khilafatul Muslimin berjanji, melalui proses bai’at dengan janji setia dan patuh pada pimpinan untuk membela negara dan berlaku seluruh dunia untuk bersatu seperti zaman Rosul SAW dengan Piagam Madinah.
Jadi, yang bergabung dalam Khilafatul Muslimin tidak hanya umat Islam saja, ada juga non muslim, seperti sejarah Piagam Madinah, dengan syarat bai’at, berjanji setia dan patuh pada pimpinan atau khalifah. Jika umat Islam dengan cara Islam dan bagi non muslim sesuai dengan keyakinannya.
Sengaja kami menyebarkan pamflet maklumat Khilafatul Muslimin. Maksudnya, untuk menghilangkan pemikiran keliru tentang khilafah. Penyebaran maklumat Khilafatul Muslimin itu penting, agar umat Islam secara umum mengetahui telah terbentuk organisasi Islam sebagai wadah umat Islam berjamaah dengan sistem kekhalifahan atau Khilafatul Muslimin.
Penyebaran maklumat rutin dilakukan di setiap wilayah, setiap tiga bulan sekali supaya masyarakat tahu dan tidak keliru memahami Khilafatul Muslimin”.
Sesederhana itulah pemahaman Khilafatul Muslimin tentang khilafah. Tidak nampak indikasi paham yang bersifat makar. Maka siapapun, boleh setuju atau tidak setuju dengan pernyataan khalifah Khilmus ini. Boleh percaya atau menganggapnya sekadar taqiyah, silahkan.
Akan tetapi, mengabaikan kesaksian tersangka, lalu memvonis mereka diluar pengadilan, sehingga tersangka harus dianggap bersalah dan dihukum. Apalagi belum ditemukan perbuatan pidana di dalamnya. Jelas tindakan zalim.
Tuduhan makar, menyebar berita bohong, yang hanya berdasarkan asumsi maupun persepsi spekulatif, merupakan bentuk narasi Islamophobia yang harus dihentikan.
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
_”… Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum menyebabkan kalian berbuat tidak adil kepada mereka. Berlaku adillah kalian, karena keadilan itu menjadikan manusia lebih dekat kepada Allah. Taatlah kepada Allah, sungguh Allah akan memberitahukan balasan atas semua perbuatan kalian._ (QS Al-Ma’idah (5) : 8)
Yogyakarta, 8/6/2022
(*/arrahmah.id)