KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Partai Liberal dan Partai Rakyat Denmark (DF), koalisi yang berkuasa, sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan hukuman bagi para pelanggar larangan burkwa dari 1000 kroner ($ 155) menjadi hukuman penjara.
Langkah ini dilakukan untuk mengindari “Zorro Niqab”, sebutan yang dinisbatkan pada Rachid Nekkaz, seorang pria kaya keturunan Aljazair berkewarganegaraan Perancis yang membayar denda bagi kasus serupa di beberapa negara seperti Belgia, Swiss, Belanda, Perancis, dan Jerman.
Kedua partai tersebut khawatir bahwa Nekkaz (46) akan membayar semua denda yang ditimbulkan di bawah “Undang-Undang Burka” yang kontroversial, demikian dilaporkan Radio Denmark pada Jumat (10/8/2018)
Menurut pelapor imigrasi dan integrasi DF, Martin Henriksen, pemerintah harus mempertimbangkan hukuman penjara dalam undang-undang tersebut.
“Jika dia membayar denda, kami pikir itu harus dianggap sebagai penghasilan, sehingga wanita yang dia bayar denda akan dikenakan pajak,” Henriksen berpendapat. “Juga, kami pikir ini adalah alasan mengapa pemerintah harus mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman penjara. Anda dapat membayar denda untuk orang lain, tetapi Anda tidak dapat melayani ketentuan ini untuk orang lain,” tegas Martin Henriksen.
Awal pekan ini, Nekkaz menegaskan kembali janjinya untuk membayar semua denda bagi pemakai burka setelah seorang wanita berusia 29 tahun menerima denda pertama di Hørsholm. Perdana Menteri Denmark ,Lars Løkke Rasmussen, sebelumnya mengecam gagasan membayar denda bagi orang lain sebagai tindakan yang “sangat, sangat tidak sesuai dengan Denmark.”
“Saya akan berada di Kopenhagen pada tanggal 11 September untuk membayar semua denda, dan saya akan melakukan ini setiap bulan karena meskipun saya menentang niqab, saya akan selalu membela kebebasan di seluruh dunia: kebebasan untuk mengenakan niqab serta kebebasan untuk tidak memakainya,” kata Nekkaz kepada koran Berlingske.
Awal tahun ini, sang “Zorro Niqab” mengatakan dia telah membayar 1.538 denda.
“Saya tidak memiliki batasan berapa banyak denda yang akan saya bayarkan. Tidak ada batasan pada kebebasan,” katanya.
Larangan jilbab Denmark diberlakukan minggu lalu, di tengah protes di Kopenhagen dan Aarhus dari wanita Muslim dan pendukung mereka yang melihat UU ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Di Denmark, pelanggar dari ‘UU Burka’, yang diklaim pemerintah juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas, masker dan jenggot palsu, awalnya menghadapi denda 1.000 kroner ($ 155), sedangkan pelanggar berulang bisa didenda sepuluh kali lipatnya. Namun, jumlah ini dinilai jauh lebih rendah dari “denda burka” di Swiss yang melebihi $ 10.000. (Althaf/arrahmah.com)