DENPASAR (Arrahmah.com) – Lebih dari 600 warga negara China telah memperpanjang masa tinggal mereka di Bali di tengah kekhawatiran wabah coronavirus di Cina.
Mereka mendapatkan izin tinggal darurat yang memungkinkan mereka untuk tetap berada di pulau resor tersebut selama 30 hari setelah visa mereka berakhir.
Juru bicara kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, I Putu Surya Dharma, mengatakan warga China telah mengajukan izin tinggal darurat melalui tiga kantor imigrasi di Bali, yaitu Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng.
“Sebagian besar pengajuan izin diajukan melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran,” kata Surya Dharma, Senin (24/2/2020).
Kebijakan pemberian izin tinggal darurat untuk turis China telah diberlakukan sejak pemerintah memberlakukan larangan perjalanan ke dan dari daratan China pada 5 Februari, yang juga menangguhkan sementara semua penerbangan yang menghubungkan Indonesia dan negara Asia Timur itu, tempat virus korona yang mematikan pertama kali terdeteksi.
Surya mengatakan bahwa warga negara China dapat mengajukan izin tinggal darurat di kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen perjalanan yang sah, yaitu paspor mereka, visa Indonesia serta izin tinggal sebelumnya.
“Pengajuan izin ini gratis,” kata Surya.
Pihak berwenang sebelumnya memperkirakan bahwa setidaknya 5.000 wisatawan China di Bali kemungkinan akan terdampar di pulau resor tersebut sebagai akibat dari larangan perjalanan yang tidak terbatas.
(ameera/arrahmah.com)