LONDON (Arrahmah.id) – Rencana pemerintah Inggris untuk melarang TikTok dari perangkat resmi akan segera dilakukan, lansir The Times pada Ahad (12/3/2023).
Menyusul laporan para ahli di Pusat Keamanan Siber Nasional (GCHQ) yang menilai aplikasi tersebut dan mengidentifikasi risiko terhadap informasi sensitif, pemerintah diperkirakan akan mengumumkan keputusan tersebut dalam beberapa hari mendatang.
Keputusan pemerintah Inggris melarang aplikasi ini mengikuti keputusan banyak negara Barat lainnya yang semakin khawatir tentang penanganan data pengguna oleh TikTok.
Pada Februari, berbagai badan pengatur UE termasuk Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Eropa memutuskan untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Cina, ByteDance dari perangkat staf dengan alasan kekhawatiran bahwa pemerintah Cina dapat mengambil data pengguna untuk kepentingannya.
Sebelumnya pada Maret, AS menyetujui undang-undang untuk melarang TikTok dari semua perangkat secara nasional setelah Direktur FBI Christopher Wray mengatakan kepada Komite Intelijen Senat bahwa aplikasi berbagi video itu memiliki masalah keamanan.
Beijing secara teratur membantah memiliki niat seperti itu dan menuduh AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara dan menekan perusahaan teknologi Cina.
TikTok telah berupaya dalam beberapa bulan terakhir untuk meyakinkan pejabat barat atas hubungannya dengan pemerintah Cina dan telah mengajukan paket tindakan untuk memastikan datanya ditangani dengan aman dan mandiri.
Namun, Undang-undang intelijen Cina mewajibkan perusahaan, termasuk perusahaan teknologi data besar, untuk membantu Partai Komunis dan dinas intelijennya jika diminta.
Pada 2020, ByteDance memindahkan kantor pusatnya ke Singapura dalam upaya untuk meredakan tekanan, dengan mengatakan bahwa pemerintah Cina tidak dapat memanfaatkan kekuatan ini pada perusahaan asing dan tidak memiliki kendali atau akses apa pun ke platformnya.
Namun, aplikasi media sosial tersebut mengakui tahun lalu bahwa beberapa staf di Cina dapat memperoleh akses ke data pengguna Eropa.
Pada Jumat (10/3), Belgia menjadi negara terbaru yang mengumumkan pelarangan TikTok dari perangkat pemerintah, keputusan yang menurut TikTok didasarkan pada informasi yang salah secara fundamental. (zarahamala/arrahmah.id)