GUANTANAMO (Arrahmah.com) – Khalid Syeikh Muhammad, tersangka otak dari serangan heroik 9/11, dan empat tersangka konspirator lainnya akan diadili di sebuah komisi milter di Teluk Guantanamo, bukan pengadilan sipil.
“Kita tidak bisa membiarkan pengadilan tertunda lagi,” ujar Jaksa Agung Eric Holder.
Pemerintah Obama berencana untuk mencoba mengadili Khalid Syeikh Muhammad di pengadilan AS, di tengah perlawanan sengit.
Presiden Obama baru-baru ini membekukan pengadilan militer teror baru.
Dia menuduh Kongres AS merugikan keamanan nasional dengan menentang rencananya untuk menutup penjara kontroversial di Kuba dan mencoba mengadili beberapa tersangka “teror” di pengadilan sipil AS.
Hukuman mati
Holder membela keputusan sebelumnya untuk menggunakan pengadilan federal AS untuk mengadili terdakwa selama konferensi pers Senin (4/4/2011), ia mengumumkan pembalikan.
Dia mengatakan bahwa sistem penjara AS telah sukses menggelar ratusan hukuman untuk “teroris” dan bahwa pemerintah Obama akan terus menuntut kasus “teror” di pengadilan AS.
Holder menyalahkan Kongres untuk kebijakan pembalikan profil tinggi, mengatakan tangannya diikat dengan tidak bijak dan pembatasan mereka ditempatkan pada administrasi.
Tapi, ia mengatakan, Departemen Pengadilan telah mempersiapkan untuk “membawa kasus kuat” melawan Muhammad dan keempat rekannya. Holder mencatat bahwa hukuman mati masih bisa dicari dalam kasus ini.
Waterboarding
Khalid Syeikh Muhammad berada di tangan AS sejak ia ditangkap di Pakistan pada 2003 silam.
Dalam sidang tahun 2007, ia menyatakan bahwa ia telah disiksa di Guantanamo. Dokumen CIA mengonfirmasikan bahwa ia telah mengalami teknik waterboarding selama 183 kali.
Jaksa AS mengatakan bahwa Muhammad telah mengakui sejumlah kegiatan “teroris” di samping serangan 9/11.
Ini termasuk pemboman tahun 2002 di sebuah klum malam di Bali, tahun 1993 pemboman WTC.
Empat tersangka lainnya yang akan menghadapi persidangan militer di Teluk Guantanamo adalah Walid bin Attash, Ramzi Binalshibs, Ali Abdul Aziz Ali dan Mustafa Ahmed al Hawsawi.
Penjahat perang ?
Ketika Obama pertama kali duduk dikantornya pada 2009, ia berjanji akan menutup penjara Guantanamo dalam waktu satu tahun. Beberapa bulan kemudian, Jaksa Agung Eric Holder mengumumkan bahwa Khalid Syeikh Muhammad akan diadili di sebuah pengadilan sipil di New York.
Namun, ujar Paul Adam, reporter BBC di washington, rencana pemerintah itu secara bertahap telah ditangguhkan.
Guantanamo masih dibuka dan pengadilan militer ditetapkan untuk dilanjutkan di sana.
Ditanya tentang perubahan strategi pada Senin (4/4), juru bicara Gedung Putih mengatakan bahwa perhatian utama presiden adalah bahwa tersangka pelaku 9/11 harus dibawa ke pengadilan secepatnya dan diadili.
Kongres beroposisi terhadap rencana presiden, ia mengatakan, telah terbukti sangat sulit untuk mengatasinya.
Menyusul berita pengumuman, Ketua Komite Kehakiman, Lamar smith di Texas mengatakan seperti yang dilansir AFP : “sangat disayangkan bahwa ini mengambil lebih dari dua tahun pemerintahan obama untuk mencari tahu apakah mayoritas orang Amerika sudah tahu bahwa konspirator 9/11, Khalid Syeikh Muhammad bukan pidana umum, namun ia penjahat perang.”
Senator John McCain dan Joe Lieberman merilis pernyataan bersama mengakui bahwa pembalikan telah sulit bagi pemerintahan Obama tapi itu adalah “keputusan tepat dan kami sangat memuji presiden dan jaksa umum untuk mencapai keputusan.” (haninmazaya/arrahmah.com)