BOGOR (Arrahmah.id) – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Miftachul Akhyar, pada Rabu (9/3/2022), menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kiai Miftah pada saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat.
“Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam. Ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi),” kata Kiai Miftah dikutip dari NU Online.
Kiai Miftah menyatakan tidak ada usulan, paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun saat memberikan jawaban tersebut.
“Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” tegasnya.
Kiai Miftah kemudian menceritakan proses pemilihan dirinya menjadi Ketua Umum MUI pada akhir November 2020. Hampir dua tahun sebelumnya dirinya dirayu dan diyakinkan untuk bersedia jadi Ketua Umum MUI.
“Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat ‘bid’ah’ di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI KH Salahuddin Al-Aiyub membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri KH. Miftachul Akhyar.
“Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI,” ucapnya.
Katib Syuriyah PBNU yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan sangat menghormati keputusan Kiai Miftah serta akan mengonsolidasikan dalam aturan organisasi di MUI.
“Saya sebagai santri sangat menunjung tinggi keputusan Kiai Miftah, dan akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi”, ujarnya.
Pada hari ini, Rabu (9/3), PBNU mengadakan rapat gabungan untuk menetapkan berbagai program kerja, pembidangan masing-masing pengurus, dan penyusunan tiga badan khusus, yakni Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan Badan Inovasi Strategis. (rafa/arrahmah.id)