JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma`ruf Amin mendukung adanya Peraturan Daerah (perda) yang melarang duduk mengangkang (terbuka) bagi kaum Hawa saat dibonceng dengan sepeda motor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
“Saya kira peraturan tersebut bagus, karena perempuan duduk mengangkang di sepeda motor tidak bagus,” ujar Ma`ruf Amin usai acara milad LPPOM MUI ke-24, di Jakarta, Selasa (8/1/2013) seperti dilansir Antara.
Ia meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa apa yang dilihat oleh orang Islam bagus, maka demikian pula dilihat oleh Allah.
“Duduk mengangkang itu kurang sopan khususnya bagi perempuan,” tambah dia.
Menurut dia, seharusnya perempuan memilih naik transportasi yang lain karena naik motor juga tidak aman bagi perempuan.
“Apalagi kalau naik motor jauh-jauh. Sebaiknya kaum perempuan memilih kendaraan yang lain,” tukas dia.
Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi mengeluarkan peraturan melarang duduk mengangkang bagi perempuan yang berboncengan di atas sepeda motor.
Pelaksanaan tersebut adalah bagian dari perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh. (bilal/arrahmah.com)