Armnews – Solidaritas atas dicekalnya Prof Nasr Hamid oleh tokoh-tokoh Islam liberal dan orientalis menunjukkan Nasr Hamid termasuk golongan Jaringan Anti Islam Internasional. Hal itu dinyatakan oleh Ketua MUI Pusat KH Kholil Ridwan seperti yang dikutip Arrahmah.com dari situs hidayatullah.com.
“Marahnya orientalis dan orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan dakwah Islam, itu menunjukkan adanya ‘Jaringan Anti Islam Internasional’. Mereka selalu ingin menjauhkan umat Islam dari akar-akar aqidah Islam yang benar,”jelas Kiyai Kholil.
Nasr Hamid, yang merupakan tokoh dari Mesir itu, menurut Kiyai Kholil, dipakai juru bicara dari orientalis karena walaupun bagaimanapun Mesir itu telah berumur ribuan tahun sebagai kiblat pengetahuan Islam.
“Padahal ulama-ulama Mesir sendiri sudah menghukumi murtad kepadanya dan kemudian ia lari ke Leiden Belanda. Orientalis menampung Nasr Hamid bukan tanpa tujuan,”tegas Kiyai Kholil.
Lebih lanjut Ketua MUI ini menegaskan, kedatangan Nasr Hamid ini juga andil dari jamaah yang dibina Harun Nasution dan Mukti Ali dulu di Depag. Mereka membentuk jaringan tertentu di Depag-Leiden dan Nasr Hamid menjadi dosen atau ‘pembinanya’ di situ.
Langkah yang diambil MUI Riau dan MUI Malang itu adalah langkah minimal yang diambil. “Di Mesir aja dia sudah dihukum murtad oleh Mahkamah Syariiyyah dan dia lari dari negerinya. Ia mestinya dideportasi sejak sampai di Bandara Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Sedangkan menanggapi kecaman Gus Dur dan Nasr Hamid kepada Menteri Agama, Ustadz Kholil menegaskan bahwa justru Menteri Agama dalam hal ini melakukan langkah yang sangat tepat.
“Ini adalah jasa besar Menteri Agama dalam menyelamatkan aqidah umat Islam Indonesia dari pemurtadan,”jelasnya. Adanya kasus ini juga menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu di Depag dan IAIN/UIN yang ingin memurtadkan umat Islam Indonesia, seperti disebutkan dalam bukunya Hartono Ahmad Jaiz ‘Ada Pemurtadan di IAIN’.
Tentang alasan Nasr Hamid dan Gus Dur bahwa ada pihak-pihak yang membatasi kebebasan bicara, menurut ustadz Kholil hal itu adalah alasan yang mengada-ada.
“Di Indonesia ada ada pasal hukuman penjara bagi mereka yang melecehkan presiden. Apalagi ia telah melecehkan dan menghina Allah, Rasul dan Al-Qur’an.”