JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua MUI bidang dakwah, KH Cholil Nafis, mengajak umat Islam mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai salam lintas agama.
Kiyai Cholil menegaskan fatwa haram tentang umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa sudah benar.
“Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa,” kata Kiyai Cholil kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Kiai Cholil menjelaskan doa merupakan inti ibadah. Karena itu, lanjutnya, setiap orang tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya.
“Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan assalamualaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya,” ujar Cholil.
Ketentuan mengenai salam lintas agama itu merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Ijtima Ulama menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan.
“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).
Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.
(ameera/arrahmah.id)