(Arrahmah.com) – Tahun baru 1433 Hijriyah telah hadir di tengah kita. Di satu sisi kita harus bersyukur dengan kedatangannya, semoga kehadirannya akan membawa banyak berkah bagi kaum muslimin. Di sisi lain, kita juga harus senantiasa berintrospeksi diri. Bagaimana cara kita mengisi tahun ini, akankah ada peningkatan ilmu dan amal secara kwantitas maupun kwalitas?
Salah satu amal shalih yang harus ditingkatkan pada bulan Muharram adalah shaum sunah. Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslimin untuk memperbanyak shaum sunah di bulan Muharram.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ .
Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Shaum (sunah) yang paling utama setelah shaum (wajib) Ramadan adalah shaum pada bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa penisbatan bulan Muharram kepada Allah SWT dalam hadits di atas merupakan sebuah bentuk pemuliaan Allah SWT terhadap bulan Muharram. Meski secara lahiriah hadits di atas menganjurkan untuk melakukan shaum sunah selama satu bulan penuh pada bulan Muharram, namun dalam praktiknya Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah melakukan shaum sunah Muharram selama satu bulan penuh. Oleh karenanya, hadits di atas harus dibawa kepada pengertian anjuran untuk memperbanyak shaum sunah pada bulan Muharram, bukan shaum sunah sebulan penuh. Demikian dijelaskan oleh imam An-Nawawi Asy-Syafi’i dalam Syarh Shahih Muslim.
Wallahu a’lam bish-shawab
(Muhib al-majdi/arrahmah.com)