JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin dijadwalkan akan menjadi saksi pada sidang kedelapan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki TP alias Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
“Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, demikian diwartakan Antara.
Sidang terdakwa Ahok hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian, baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terdakwa Ahok diancam pidana penjara selama 5 tahun. Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(*/arrahmah.com)