JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk seseorang tersangka dugaan kasus makar. Juru Bicara FPI Munarman, yang juga anggota pengacara untuk Sobri, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya, salah sasaran.
“Saya selaku salah satu Kuasa Hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona,” kata Munarman dalam pesan singkatnya, sebagaimana diansir JPNN, Selasa (10/9/2019).
Munarman mengatakan, dirinya sudah membaca surat panggilan polisi kepada KH Sobri Lubis. Dalam surat itu tertera bahwa KH Sobri Lubis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar yang dilakukan di Kertanegara pada 17 April 2019.
KH Ahmad Sobri Lubis sendiri tidak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain di Aceh pada hari ini.
“Akan tetapi hari ini, Rabu, beliau tidak akan hadir, oleh karena sudah ada agenda lebih dulu, jauh hari sebelum ada panggilan. Ada kegiatan di Aceh,” kata Kuasa hukum KH Sobri Lubis, Damai Hari Lubis, Rabu (11/9).
(ameera/arrahmah.com)