JAKARTA (Arrahmah.com) – Polresta Solo telah menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, (8/2/2019).
“Gelar perkara dilakukan pada hari Jumat lalu di ruang perkara Polresta. Setelah itu baru keluar penetapan status tersangka,” kata Wakil Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifa’i di Polresta Solo, Senin (11/2/2019).
Rifa’i mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi serta hasil pemeriksaan kepada Slamet Ma’arif pada pekan lalu.
“Penyidik menilai dan mengkaji, melalui gelar perkara itu statusnya Ustaz Slamet Ma’arif dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Status tersangka Ketua PA 212 itu mulai diketahui publik ketika beredar surat panggilan terhadap Slamet Ma’arif untuk diperiksa sebagai tersangka di sejumlah media sosial.
Polisi pun membenarkan jika status yang bersangkutan telah menjadi tersangka.
Slamet Ma’arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 di Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
(ameera/arrahmah.com)