PARIS (Arrahmah.com) – Ketua partai Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan pada hari Minggu (17/1) agar hukum segera menjamin agar muslimah yang mengenakan niqab tidak memperoleh kewarganegaraan Perancis.
Xavier Bertrand, ketua partai konservatif UMP, mengatakan niqab “hanyalah sebuah penjara bagi perempuan yang memakainya” dan “akan membuat tak seorang pun percaya bahwa perempuan yang mengenakan niqab tidak akan menyatu dengan lingkungannya.
Perancis sedang mendekati pelarangan total seputar niqab, meskipun hanya minoritas kecil muslimah yang mengenakannya. Seorang anggota parlemen UMP minggu lalu mengajukan undang-undang pelarangan niqab, dan salah satu komite parlemen mempelajari masalah ini selama enam bulan untuk mengetahui apakah undang-undang ini akan bisa berlaku pada akhir bulan.
Sarkozy memunculkan topik perdebatan bulan Juni lalu setelah melakukan pertemuan kedua majelis parlemen yang menghasilkan keputusan bahwa kerudung yang menutupi wajah “tidak diterima” di Perancis. Dia mengulangi hal tersebut pada Rabu lalu, dengan mengatakan bahwa niqab “bertentangan dengan nilai-nilai yang kami miliki dan bertentangan dengan cita-cita yang kami tentang martabat perempuan.”
Bertrand membicarakan kembali mengenai pelarangan niqab ini pada pertemuan Tahun Baru UMP di Nice. Ia dengan jelas menyatakan bahwa perempuan yang mengenakan cadar seperti itu seharusnya tidak diperbolehkan untuk memperoleh kewarganegaraan Perancis.
Muslimah asal Maroko, Faiza Silmi, yang telah ditolak kewarganegaraan Perancisnya pada 2008 dan telah membawa kasusnya ke Mahkamah HAM Eropa, berpendapat bahwa penolakan pengurusan kewarganegaraannya didasarkan pada pakaian yang ia kenakan.
Pemimpin Muslim Perancis telah memperingatkan Sarkozy dan konco-konconya bahwa seluruh komunitas Muslim di Perancis – yang terbesar di Eropa Barat – akan merasa ternoda.
Bertrand mengemukakan bahwa pelarangan niqab ini tidak ada kaitannya dengan agama (Islamophobia -Red.), namun terkait dengan isu seputar kesetaraan gender.
Sebuah langkah yang seirama sangat Perancis butuhkan, katanya, dimulai dengan resolusi parlemen. Bertrand lebih blak-blakan daripada Sarkozy, dengan mengatakan bahwa “ya, kami harus melarang burqa (niqab).”
Banyak kritikus politik yang berkata hukum seperti itu akan menghadapi hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi, atau membuat Perancis bahkan menjadi bahan tertawaan. Beberapa ada yang berpendapat bahwa dengan diangkatnya isu niqab ini merupakan salah satu manuver politik UMP dan Sarkozy menjelang pemilihan daerah Maret agar meraih dukungan dari anti-imigran sayap kanan.
Perancis telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan jilbab di ruang-ruang sekolah di seluruh Perancis pada tahun 2004. Berdalih bahwa hukum ini mencakup semua simbol-simbol keagamaan (bukan hanya berlaku bagi umat Muslim), Dewan Konstitusi pun memberikan lampu hijaunya. (althaf/ap/cbs/arrahmah.com)