JEMBER (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Puger, Ustadz Agus Mudhofir menyatakan bahwa ajaran Habib Ali bin Umar Al-Habsyi, berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 56/MUI-JBR/VI/2012, Tentang Paham dan Ajaran Habib Ali bin Umar Al-Habsyi Desa Puger Kecamatan Puger Kabupaten Jember sebagai paham/aliran Syiah yang sesat dan menyesatkan.
“Pihak MUI telah meneliti melalui bukti-bukti yang ada, mengeluarkan fatwa bahwa Ustadz Ali ini memang Syiah Itsna Asariyah,” ujar Mudhofir saat ditemui Kiblatnet di kediamannya pada Jumat, (13/11/2013).
Mengenai paham Syiah, Pihak MUI Jatim telah menelurkan fatwa bahwa Syiah merupakan ajaran sesat yang telah keluar dari Islam. Ditambah lagi Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Timur No 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
“Oleh sebab itu, masyarakat di Puger punya alasan kuat untuk menolak kehadiran Ustadz Ali beserta Pondok Pesantren Darus Sholihin. Sebab bisa meracuni aqidah umat Islam yang berada di Jember,” tutur pria yang pernah aktif di partai politik sayap NU ini.
Selain dari keputusan fatwa MUI Jember, menurut Mudhofir pada tahun 2012 setelah dikeluarkannya fatwa pihak Ustadz Ali sendiri pernah mengakui kesyiahannya di hadapan anggota dewan di kantor DPRD Jember.
“Saat itu, bahkan Ustadz Ali menulis pernyataan bahwa ia bertobat dan akan kembali ke ajaran Ahlu Sunnah,” lanjutnya.
Pernyataan itu dilakukan di depan tokoh masyarakat dan ulama Jember, bahkan ada pernyataan secara tertulis yang ditandatangani sendiri oleh Habib Ali.
Kerusuhan yang terjadi di Puger pada Rabu (11/09/2013) merupakan erupsi dari puncak gunung es yang terjadi di Kecamatan Puger Jember Selatan Jawa Timur.
Peristiwa bentrokan hingga menimbulkan korban jiwa bukan terjadi pada kali ini saja, sebelumnya pada Mei 2012 sempat terjadi bentrokan antara pengikut Syiah dan warga yang mayoritas berakidah Ahlu Sunnah wal Jamaah.
Warga Puger menuding Habib Ali bin Umar Al-Habsyi, biasa dipanggil Ustadz Ali, menyebarkan ajaran Syiah yang berbeda dengan ajaran Islam sesungguhnya. Pimpinan pondok pesantren Darus Sholihin ini dianggap warga menyebarkan aliran sesat yang meresahkan warga Nahdliyyin yang mayoritas berada di pesisir selatan wilayah Jember tersebut.
(azmuttaqin/kiblatnet/arrahmah.com)