JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah sepatutnya melarang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace beroperasi di Indonesia karena kerap mewakili kepentingan asing, demikian yang diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan.
“Selama di Indonesia, Greenpeace tidak pernah melakukan kebajikan kecuali demi kepentingan sekuler. Ini akan kita persoalkan ke pemerintah, kalau perlu jangan diizinkan,” kata Amidhan di Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Ia menambahkan terlebih lagi diketahui Greenpeace menggunakan dana haram dari judi lotere untuk membiayai operasionalnya.
Greenpeace terbukti menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda, sebagaimana terpampang di situs Greenpeace dengan alamat http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.
Dalam situs tersebut, perwakilan Greenpeace tampak berfoto saat menerima dana dari lotere atau judi di Belanda dan Eropa.
Untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp31.153.525.795.
Amidhan berpendapat bisa saja kucuran dana dari lotere kepada Greenpeace merupakan modus praktik pencucian uang, yang diharamkan oleh MUI dan dilarang undang-undang.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Nahar Nahrawi, menegaskan bahwa setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya di dalam Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” kata Nahar, mengutip Ayat 90 Surat Al Maidah dalam Al Quran. (ans/arrahmah.com)