PANGKALPINANG (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang masyarakat memberi sedekah ke pengemis dan menghimbau agar menyalurkan zakat dan sedekah ke masjid, lembaga zakat atau panti asuhan.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang larangan menjadi pengemis bagi seorang Muslim karena tidak sesuai ajaran Islam.
“Sekecil apapun dan bentuk apapun sebuah pekerjaan masih tetap lebih mulia dari pada menjadi mengemis yang hanya menggantungkan hidupan pada belas kasihan orang lain, padahal Islam mengajarkan umatnya agar hidup disiplin dan mandiri,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (24/8/2011).
Syamsuri menjelaskan perbuatan meminta-minta memang tidak bisa dikatakan haram, karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan ada ganjaran dosa dari Allah SWT.
“Jika melakukan perbuatan haram jelas berdosa, sementara apabila larangan tetap dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak ditemukan pengemis di pusat-pusat perbelanjaan dan masjid untuk mendapatkan belas kasihan masyarakat yang mampu. Syamsuri mengungkapkan bahwa sebagian besar pengemis yang beroperasi di Pangkalpinang merupakan pengemis musiman yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, karena mereka menilai mengemis di Pangkalpinang lebih menguntungkan dibandingkan mengemis di daerah asal mereka.
Ia mengatakan, para pengemis, orang-orang miskin dan anak yatim piatu dalam masyarakat seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui pembayaran zakat.
“Mereka cukup membayar kewajiban zakat, baik zakat harta, zakat mal dan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan untuk membantu masyarakat miskin,” ujarnya.
Apabila zakat ini dikelola secara benar dan umat Islam melaksanakan kewajiban zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan pengemis yang saat ini semakin meningkat. Namun masalahnya, sebagian besar umat Islam belum menyadari kewajiban membayar zakat, padahal apabila masyarakat mampu mau mengeluarkan membayar zakat itu akan diganti Allah dengan amal ibadah 700 kali lipat, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah 261.
“Saya menilai kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat masih kurang sehingga kemiskinan dan pengemis, gelandang cukup meningkat,” ujarnya.
Terkait hal tersebut ia menghimbau masyarakat yang mampu secara materi agar mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat miskin dan mengurangi pengemis yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat.
Selain itu ia juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan sedekah kepada para pengemis di jalanan, swalayan dan masjid yang akan menyuburkan keberadaan pengemis. Terkait hal tersebut, diharapkan masyarakat menyalurkan sedekah ke masjid, BAZ dan panti asuhan daripada bersedekah di jalan. (ans/arrahmah.com)