JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram bagi LSM asing, termasuk Greenpeace, apabila terbukti menggunakan dana judi. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua MUI, Amidhan ketika berdialog dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace, baru-baru ini, di Jakarta.
“Pada intinya, motif bercokolnya Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama. MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti adalah perpanjangan tangan asing di sini,” tegas Amidhan dalam siaran persnya.
Amidhan menjelaskan bahwa dana lotre yang diterima Greenpeace merupakan pintu masuk untuk mengusir LSM asal Belanda itu dari Indonesia.
“Pernyataan saya tentang dana lotre itu sebenarnya hanya pintu masuk saja. Greenpeace tidak perlu masuk karena hanya ingin melindungi kepentingan asing di sini. Waktu saya di Komnas HAM, saya pernah melakukan penyelidikan di PT Freeport. Hasilnya, pemerintah kita memang ditipu Amerika hanya karena diberikan sumbangan ke APBN,” bongkar Amidhan.
Amidhan juga mengungkapkan bahwa MUI sudah mempunyai lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal tersebut berarti Greenpeace tidak perlu sok jago mengajari bagaimana masyarakat Indonesia menjaga lingkungan.
“Ini harus diprotes, karena masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alamnya. Asing tidak boleh mengatur kita. Karenanya kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak saja. Kita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asing. Tunggu saja, fatwa haram MUI untuk Greenpeace pasti akan ke luar,” tegas Amidhan. (dbs/arrahmah.com)