JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI melarang adanya aktivitas politik praktis di rumah-rumah ibadah.
“Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan imbauan juga edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah,” kata Cholil, pada Kamis (2/2/2023).
Imbauan tersebut dikeluarkan karena semakin dekatnya Pemilihan Umum 2024, di mana para epserta Pemilu pasti berusaha untuk mendapatkan suara masyarakat dari berbagai kalangan.
Cholil menyampaikan bahwa putusan dan imbauan tersebut telah disosialisasikan kepada pengurus masjid agar tidak mengundang penceramah yang menyuarakan politik praktis.
“Kami di komisi dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah,” ujarnya.
Selain itu, Cholil juga meminta pengurus masjid memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah.
“Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye tapi apakah boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik keadaban. Membangun bangsa yang baik tapi jangan sampai pilih itu, apalagi caleg itu yang begini,” katanya.
Jika masih ada pihak yang nekat untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk kampanye, maka Cholil meminta agar pengurus masjid dapat melakukan tindakan yang terukur dan sopan santun, sehingga tidak menimbulkan masalah.
“Tapi intinya kita berharap, kita mengimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah, di luar masjid silahkan,” pungkasnya, seperti dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) telah melarang pengibaran bendera partai politik di masjid, karena rumah ibadah bukanlah tempat kampanye pemilu. (rafa/arrahmah.id)