JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker itu sedang sakit.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Ni’am dilansir website MUI, Jumat (31/3/2023).
Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ni’am mengimbau pelaksanaan ibadah dilakukan secara normal seperti sebelum adanya pandemi.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” jelasnya.
Guru besar ilmu fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.
Ni’am juga meminta masjid atau musala kembali menggelar karpet lagi.
Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan saf.
“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal, hukumnya makruh,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)