BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk untuk dijadikan hampers Ramadhan maupun hampers untuk lebaran.
Terutama produk-produk yang terafiliasi baik secara langung maupun tidak langsung dengan Israel, MPU Aceh mengimbau agar masyarakat tetap menghindari membeli produk tersebut.
Imbauan untuk tidak membeli produk pro Israel sebagai hampers ramadhan ini sejalan dengan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keberadaan hampers menjelang Ramadhan 1445 H yang juga diproduksi oleh produsen-produsen pro-Israel.
Imbauan itu juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Oleh sebab itu, MUI Pusat mengingatkan masyarakat yang ingin membeli hampers untuk memilih produk-produk halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tak langsung dengan Israel.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali pun meminta masyarakat Aceh dapat mengikuti imbauan dari MUI Pusat tersebut.
Selain itu, kata TgK Faisal, dalam memilih hampers Ramadhan, masyarakat juga wajib mengutamakan produk-produk yang halal.
“MPU sejalan dengan imbauan MUI Pusat. Masyarakat Aceh diminta wajib mengutamakan produk halal,” ujar Tgk Faisal Ali, lansir Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Ketua MPU Aceh menjelaskan, mengenai produk yang dikategorikan halal tidak hanya dilihat dari komponen atau proses pembuatannya saja.
Tetapi juga dilihat berdasarkan penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut, hingga transaksi dari hasil penjualannya.
Semuanya juga harus dipastikan sesuai dengan syariat atau ajaran agama Islam.
“Perlu diperhatikan, ada juga (produk) yang haram transaksi, walaupun barangnya halal. Kenapa haram transaksi? Karena penggunaan barang yang dibeli itu ke tempat yang dilarang oleh agama, atau hasil penjualannya juga digunakan ke sesuatu yang dilarang oleh agama,” terang ulama yang akrab disapa Abu Sibreh tersebut.
“(Contohnya) untuk membunuh orang, seperti yang dilakukan Israel ke warga Palestina,” lanjutnya.
Tetapi juga dilihat berdasarkan penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut, hingga transaksi dari hasil penjualannya.
Semuanya juga harus dipastikan sesuai dengan syariat atau ajaran agama Islam.
“Perlu diperhatikan, ada juga (produk) yang haram transaksi, walaupun barangnya halal. Kenapa haram transaksi? Karena penggunaan barang yang dibeli itu ke tempat yang dilarang oleh agama, atau hasil penjualannya juga digunakan ke sesuatu yang dilarang oleh agama,” terang ulama yang akrab disapa Abu Sibreh tersebut.
“(Contohnya) untuk membunuh orang, seperti yang dilakukan Israel ke warga Palestina” sambungnya.
Tgk Faisal Ali mengatakan, masyarakat perlu benar-benar memahami konteks produk-produk yang dikategorikan halal dan haram.
Sehingga fatwa-fatwa ulama terkait haram dan halal ini tidak lagi menimbulkan kontroversi, seperti yang sempat membuat heboh di media sosial sebelumnya.
“Sebelumnya pernah muncul spanduk yang isinya MUI sudah menyatakan halal, kemudian di tampilkan logo halal,” ungkap ketua MPU yang juga Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al-Aziziyah Sibreh, Suka Makmur, Aceh Besar tersebut.
“Padahal, pengharaman ini bukan dari komposisi dan cara buatnya. Ini haram transaksi namanya. Diharamkan karena penggunaan hasilnya untuk cara yang dilarang oleh agama,” lanjut Tgk Faisal.
Selain mengutamakan status halal, Ketua MPU Aceh menyarankan masyarakat sebaiknya memilih produk-produk lokal untuk dijadikan hampers ramadhan.
Masyarakat juga diminta untuk memprioritaskan produk-produk yang memang memiliki manfaat, baik untuk kehidupan umat maupun agama.
“Itu yang harus diprioritaskan dalam memilih, apalagi untuk bulan ramadhan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)