JAKARTA (Arrahmah.com) – Hati-hati Anda yang menjalani pernikahan siri. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfudz MD menyatakan setuju jika pernikahan siri dipidanakan. “Saya setuju saja, karena pernikahan itu hanya permasalahan fiqih. Sedangkan fiqih hanya buatan manusia saja,” ujar Mahfud, Ahad (14/2).
Menurut dia, secara umum pernikahan siri itu tidak dilarang oleh agama. Namun, dalam konteks pernikahan siri di Indonesia, tutur dia, memang memungkinkan untuk dilakukan pelarangan. Pasalnya konsep pernikahan itu seringkali disalahgunakan hanya untuk suatu kepentingan saja. Ada yang kemudian anak-anaknya terlantar, isri pertama tidak mengakui pernikahan itu, atau hanya dijadikan pemuasan nafsu tanpa ikut bertanggung jawab terhadap konsekuensinya.
“Undang-Undang itu sebenarnya untuk menjaga akibat buruk bagi korban-korbannya (nikah siri),” kata Mahfud. Untuk menjaga warganya, kata dia, pemerintah boleh saja mengatur hal-hal seperti pernikahan siri tersebut.
Sebelumnya, muncul rencana dari pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Bahkan rancangan itu masuk program legalisasi tahun 2010 ini. Di dalam rancangan itu disebutkan bahwa perkawinan siri masuk dalam ketentuan pidana dengan ancaman penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. (rep/arrahmah.com)