JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai persoalan Ahmadiyah merupakan hal yang dilematis. Pasalnya, ujar Mahfud, negara tidak boleh menilai keyakinan orang. Negara pun, tambahnya, harus menjamin dan melindungi keyakinan setiap orang.
“Ahmadiyah itu dilindungi. Tapi pada sisi lain, orang Islam juga merasa keyakinannya harus dilindungi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/3/2011). ”Masalahnya memang dilematis. Makanya, saya bilang kembali ke hukum saja. Tindakan saja yang ditindak negara agar orang itu tidak bertindak sendiri atas keyakinan.”
Mahfud memaparkan hal dilematis lainnya adalah jika organisasi Ahmadiyah bubar, penganut akan tetap ada. Jika Ahmadiyah menjadi agama terpisah, hal tersebut juga tidak akan menyelesaikan masalah karena ritual dan simbol Islam ada di sana.
“Karena itu, saya lebih suka kembali ke dalilnya Gus Dur. Setiap orang itu ndak usah membela Tuhan karena Tuhan itu tidak perlu dibela. Tuhan itu bisa membela dirinya sendiri kok. Kalau Ahmadiyah memang salah, biar Tuhan yang menghakimi,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat berhenti melakukan tindak kekerasan secara fisik dan langsung. Untuk menangani persoalan Ahmadiyah, Mahfud menilai pemerintah harus hadir dan aktif. “Memang penyelesaiannya pada ketegasan hukum dan negara. Jangan diambang-ambangkan terus karena tidak selesai-selesai ini. Siapapun pemerintahnya ini harus diselesaikan, bukan dengan menghindar,” tukas Mahfud. (rep/arrahmah.com)