JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, bahwa para penyelenggara negara di eksekutif, legislatif dan yudikatif yang melakukan korupsi bukan karena terdesak ekonomi, tetapi karena sifatnya yang rakus. Harus ada perlakuan yang adil, katanya, antara korupsi karena terdesak ekonomi dengan korupsi karena memang pejabatnya yang rakus.
Dia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Kalau ada yang pungli karena gajinya Rp3 juta, maka negara harus perbaiki upahnya. Tapi kalau pejabat gajinya tinggi masih suka korupsi, hukumannya harus mati,” ujar Samad dalam seminar ‘Pekan Kebangsaan Indonesia’ di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Kamis (12/12/2013), seperti dilansir Pelitaonline Jumat (13/12/2013).
Menurutnya, hukuman mati itu bisa diterapkan bagi pelaku korupsi. Apalagi, jika si pelaku tersebut adalah pejabat pemerintahan.
“Saya sepakat pejabat yang korupsi harus dihukum mati. Sebab hukuman itu setimpal untuk mengganjar keserakahan pejabat yang korup,” tegasnya. (azm/arrahmah.com)