JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelegalan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh di Indonesia, karena perbedaan nilai budaya dan agama antara kedua negara.
“Karena itu, tidak tepat membawa isu itu ke Indonesia. Pernikahan sesama jenis hanya akan mengganggu tatanan kehidupan sosial dan mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad, dikutip dari Antara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan tidak ada satu pun agama yang melegalkan pernikahan sejenis, karena semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin.
Menurut Saleh, pernikahan adalah tradisi dan ajaran agama. Karena itu, bila tidak menggunakan tradisi dan ajaran agama, tidak akan ada pernikahan.
“Kalau hanya sekadar hidup serumah, tetapi belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama, tetap tidak dianggap menikah,” ujarnya.
Karena itu, Saleh menilai pernikahan identik dengan tradisi dan ajaran agama. Karena itu, setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran agama. Maka, hubungan sesama jenis tidak bisa diformalkan dan dilegalkan sebagai pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.
“Perlu diingat bahwa pernikahan adalah ranah agama, dan bukan ranah negara. Tugas negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan pelaksanaannya,” tukasnya.
Saleh mengatakan pencatatan diperlukan untuk menertibkan administrasi dan data kependudukan. Karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama. (azm/arrahmah.com)