JAKARTA (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan tergugat (pemerintah) dalam sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia, dengan alasan konsep khilafah yang didakwahkan HTI (penggugat) bertentangan dengan Pancasila.
“Hakim barusan menolak gugatan HTI itu sebagai suatu realitas memang terjadi. Kita sebagai seorang pengemban dakwah, berdakwah itu bukan karena keputusan atau vonis manusia, kita itu berdakwah karena Allah SWT, khilafah itu adalah kewajiban dari Allah, bukan kewajiban dari Hizbut Tahrir sendiri, tetapi itu kewajiban dari Allah SWT,” ujar Ketua HTI KH Muhammad Shiddiq Al Jawi,, Senin (7/5/2018), sesaat usai sidang.
Maka dari itu, lanjutnya, apapun perkataan manusia tentang kegiatan Hizbut Tahrir, perjuangan itu akan terus kita jalankan.
“Berhasil atau kita binasa,” tegasnya.
Begitu hakim menjatuhkan vonisnya, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto langsung berdiri lalu memekikkan takbir berkali-kali yang secara spontan diikuti ulama, santri dan aktivis Islam di ruang sidang.
Ribuan ulama, santri dan aktivis Islam di luar gedung yang menyaksikan melalui video, juga menyambut dengan pekikan takbir berkali-kali.
Ismail menyebut Keputusan Hakim PTUN yang menolak gugatan HTI sebagai tindakan memusuhi Islam dan harus ditolak.
“Kita tolak keputusan hakim!” pekik Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di hadapan seribuan habib, kiai, ustadz, santri dan aktivis Islam beberapa saat usai sidang, Senin (7/5) di depan Gedung PTUN Jakarta Timur.
Ismail menyerukan penolakan tersebut karena dua hal. Pertama, vonis hakim tersebut mempersalahkan dakwah yang merupakan kewajiban yang mulia. Kedua, mempersalahkan ajaran khilafah yang merupakan syariah Islam.
“Ini merupakan keputusan yang dzalim! Lahir dari rezim yang dzalim yang diperkuat oleh pengadilan yang dzalim! Karena itu harus ditolak!” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)