BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Althaf Mauliyul Islam (34), divonis hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai ajaran Gafatar yang disebarluaskan merupakan ajaran yang menodai agama Islam.
Althaf sebelum bergabung dengan Gafatar merupakan anggota Komunitas Millata Abraham (Komar) yang menganut paham Millata Abraham. Kemudian aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat dan masyarakat kembali mensyahadatkan Althaf di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011, sebagaimana dilansir oleh Detik News, Jum’at (29/1/2016).
Pada 5 Januari 2014 Althaf kemudian bergabung dengan Gafatar. Enam bulan setelahnya ia kemudian diangkat menjadi Ketua Gafatar Banda Aceh. Dalam organisasi tersebut, Althaf kembali menyebarkan ajaran Millata Abraham.
Althaf menyebarkan ajaran tersebut di Desa Lamgapang, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Althaf memberikan ceramah di depan anggota Gafatar lainnya di kantor DPD Gafatar setempat dan meminta anggotanya untuk tetap dalam paham Millata Abraham. Dalam ceramah tersebut, Althaf menyebarkan ajaran seperti misalnya Nabi Adam bukan manusia pertama dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.
Masyarakat yang resah kemudian melaporkan hal ini ke aparat dan Althaf pun diproses secara hukum.
“Menyatakan M Althaf Mauliyul Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam,” putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2016).
Bertindak sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Ketiganya meyakini Althaf melanggar Pasal 156a KUHP.
Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Althaf bertolak belakang dengan program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Selain itu, Althaf juga telah mengabaikan peringatan keras dari Pemerintah Aceh mengenai aliran Millata Abrahim dalam bentuk apa pun di Provinsi Aceh.
“Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya,” ujar majelis dengan suara bulat.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan dalam persidangan.
Gafatar diharamkan keberadaannya di Provinsi Aceh sejak setahun lalu. Bahkan beberapa pengurusnya sedang dipenjara. Fatwa tersebut bernomor 01 Tahun 2015 tentang organisasi Gafatar dan dikeluarkan pada 22 Januari 2015. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan) Gafatar adalah metamorfosis dari Millata Abraham dan al-Qiyadah al-Islamiyah. Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan, sehingga setiap pengikutnya adalah murtad.
(ameera/arrahmah.com)