JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua DPR Marzuki Alie meminta agar dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 ketika bertugas di Poso, Suawesi Tengah pada tahun 2007 agar segera diselidiki. Jika memang terbukti, maka harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau memang benar ada kasus tersebut, harus diinvestigasi. Itu melanggar protap (prosedur tetap) diberi sanksi berat,” kata Marzuki ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (4/3/2013) seperti dikutip dari inilah.com.
Marzuki masih menilai tindakan itu bukan mengatasnamakan Densus 88. Kemungkinan tindakan kekerasan dilakukan oleh oknum Densus 88. “Namun jangan sampai ada tikus dalam lumbung, lumbung yang dibakar, sangat tidak tepat,” ujarnya.
Marzuki menyayangkan kerja Densus 88 yang cenderung menciptakan stigma terhadap agama Islam. Padahal terorisme tak ada kaitan dengan ajaran agama manapun termasuk Islam.
“Tidak ada kaitan teroris dengan Islam, hanya musuh Islam yang bicara begitu,” tegas Marzuki.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendatangi Mabes Polri untuk mengkritisi tindakan Densus 88 yang dinilainya cenderung represif dalam memberantas terorisme.
Bahkan, Din mengatakan aksi penanganan terorisme oleh Densus 88 Antiteror menghina agama Islam. “Ada tindakan yang dilakukan Densus 88 menangani tersangka terorisme menyinggung kepada agama Islam,” kata Din usai bertemu Kapolri, Kamis (28/1/2013).
Pihaknya, khususnya ulama dan tokoh Islam meminta kepolisian memberikan kontrol terhadap kinerja Densus 88. “Kepada Polri, agar Densus 88 dalam melaksanakan tugasnya jangan melanggar HAM, dan jangan menyentuh simbol serta lambang negara. Ini menjadi kontraproduktif,” ungkapnya. (bilal/arrahmah.com)