JAKARTA (Arrahmah.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu kontroversial. Hakim MK menganggap bahwa pengajuan uji materiil tersebut tidaklah beralasan hukum.
“Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017). Demikian dilansir okezone.
Agar tak menimbulkan kontroversi, Fadli menyerahkan kepada para tokoh agama untuk mengkaji keputusan tersebut. Pasalnya, Fadli sendiri belum melihat keseluruhan isi keputusan MK tersebut.
“Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial. Maksudnya, di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Sementara dalam gugatannya pemohon meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”.
Maka, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Sumber: Panjimas
(samirmusa/arrahmah.com)