JAKARTA (Arrahmah.com) – Sungguh kasihan nasib TKI, tidak hanya dizolimi di negeri seberang tempat mereka mencari nafkah, ternyata aksi penzoliman itu juga datang dari pihak asuransi. Pasalnya tiap tahun hanya 20 persen klaim atas asuransi TKI yang cair, sementara 80 persennya menguap entah kemana. Demikian yang dikatakan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Ahad (26/6/2011).
Pungutan asuransi yang kini diatur dalam Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2010 sebenarnya telah diberlakukan sejak awal tahun 2000. Setiap TKI diwajibkan membayar biaya asuransi senilai Rp 400 ribu yang terdiri dari pra penempatan sebesar Rp 50 ribu, masa penempatan Rp 300 ribu, dan purna penempatan Rp 50 ribu. Di atas kertas, klaim asuransi bisa turun dalam dua minggu.
“Tapi kenyataannya, mukjizatlah kalau bisa cair, perusahaan asuransi tak transparan soal dana itu,” kata Anis.
Anis mengungkapkan tidak bisa cairnya dana asuransi itu karena meskipun TKI sudah membayar Rp 400 ribu, ternyata tidak didaftarkan asuransinya. Asuransi tersebut sebenarnya bisa diklaim untuk dana perlindungan TKI.
Dalam Peraturan Menteri soal asuransi TKI, dilampirkan 13 jenis risiko yang ditanggung asuransi, dari mulai meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, PHK, menghadapi masalah hukum, upah tidak dibayar, pemulangan TKI yang bermasalah, kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, hilangnya akal budi, hingga risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan atas kehendak TKI.
Perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar klaim atas 13 risiko itu. Nilai klaim kematian TKI misalnya sebesar Rp 55 Juta. Sementara, untuk biaya pemeliharaan kesehatan di negara penempatan, TKI berhak mengklaim hingga Rp 50 juta setiap kali sakit, demikian juga jika mengalami kecelakaan kerja. Jika menghadapi masalah hukum, TKI juga berhak mendapat biaya legitasi dan advokasi hingga Rp 100 juta.
Sejak 2010, asuransi TKI dipegang satu Konsorsium Asuransi yaitu “Proteksi TKI”. Konsorsium ini diketuai PT Asuransi Central Asia Raya dengan anggota PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relief.
Penetapan konsorsium tunggal ini dinilai bermasalah oleh para pemerhati TKI, termasuk Migrant Care. Menurut Anis, penetapan konsorsium itu tidak melalui tender dan melanggar pasal anti monopoli. Sebelumnya, konsorsium tunggal pernah diberlakukan pada tahun 2006 dan akibatnya banyak klaim yang tidak dibayar. “(Uangnya) dikorupsi,” ujar Anis.
Anis mengatakan bahwa Komisi Pengawasan Persaingan usaha (KPPU) sudah meminta agar peraturan menteri yang menetapkan konsorsium tunggal dicabut. Namun, hingga kini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sama sekali belum bertindak.
Bertubi-tubi pendzoliman menimpa TKI kita. Berdoa saja agar mereka (TKI) tak mendoakan agar Allah menimpakan azab pada bangsa ini. Karena doa orang yang terdzolimi mempunyai kesempatan besar untuk dikabulkan Allah. Sungguh tidak beradab siapapun pihak yang mengambil keuntungan dari para penderitaan para TKI kita. (TI/arrahmah.com)